spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RS Tipe D Tunggu Legal Opinion, Dewan Harap Bisa Dimanfaatkan 2023

BONTANG – Rumah Sakit Taman Sehat atau Rumah Sakit tipe D milik Pemkot Bontang di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Api-Api, diharapkan bisa dimanfaatkan tahun depan.

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mendorong dan menjamin segala sesuatu yang dibutuhkan dalam pengoperasian awal rumah sakit itu.

Pemanfaatan gedung tersebut, kata dia, harus berdasarkan hasil kajian dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Kota Bontang. Saat ini, status bangunan itu masih menunggu legal opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.

Harapannya setelah keluar, pemkot bisa langsung memutuskan pemanfaatan gedung itu untuk apa.

“Kita berharap, legal opinion bisa keluar sebelum November nanti. Sebab anggaran untuk 2023 akan kita ketok di November. Agar apa yang menjadi kekurangan dari RS Tipe D ini bisa kita usulkan di APBD murni 2023,” harapnya.

Jika hasil legal opinion tidak bisa dimanfaatkan sebagai RS tipe D, kata Faiz, pihaknya menyarankan bisa dimanfaatkan untuk fasilitas kesehatan (faskes) lainnya. Seperti Puskesmas Plus atau Rumah Sakit Rawat Inap.

Baca Juga:  Cegah Korupsi, KPK Sosialisasi ke DPRD Bontang

Diketahui, bangunan itu sempat dinilai tak layak untuk RS tipe D. Sebab tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) nomor 30 tahun 2019 tentang klasifikasi perizinan rumah sakit.

Sebab lokasinya tidak berada di pinggir jalan utama, kondisi parkiran yang tidak ideal, serta harus memiliki dua layanan. Seperti Unit Gawat Darurat (UGD) di lantai satu, dan medic spesialis di lantai dasar. Sepertikeperawatan, kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik. (adv/mk)

Most Popular