Polres Musnahkan 65,32 Gram Sabu Milik 5 Tersangka

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bontang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 65,32 gram, Selasa (23/8/2022). Barang bukti narkoba didapatkan dari 5 tersangka yang ditangkap selama satu bulan.

Wakapolres Bontang Kompol Wisnu Dian Ristanto mengatakan, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 65,32 gram dari lima tersangka di tempat berbeda. Di antaranya, tersangka berinisial HR dengan barang bukti sebanyak 50,15 gram sabu.

“Kemudian tersangka berinisial L dengan barang bukti dua plastik klip dengan berat 0,69 gram. Tersangka berinisial R dengan barang bukti 7,3 gram, tersangka YP dengan barang bukti 4,87 gram, tersangka H dengan barang bukti 2,31 gram,” jelas Wisnu saat pemusnahan barang bukti, Selasa (23/8/2022).

Wisnu mengatakan, tersangka atas nama HR dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dijerat pasal lebih berat karena barang bukti yang ditemukan sebanyak 50,15 gram sabu.

Dirinya mengatakan terus mengedukasi masyarakat agar mau melaporkan ke polisi bila mengetahui penggunakan narkoba. “Bukan hanya menangkal bahaya narkoba, tapi masyarakat juga melaporkan,” pungkas Wisnu. (yah)

Baca Juga:  213 Sertifikat Tanah Dibagikan di Kelurahan Telihan
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.