spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepergok Curi Motor, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

BONTANG – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang menangkap pelaku terduga pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (2/9/2022) sekira pukul 02.00 Wita. Pelaku berinisial LS berusia 17 tahun, ditangkap di Jalan Damai Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat.

Satreskrim menangkap LS atas laporan dari Ngabidin Nurcahyo, warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang atas dugaan pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan dari keterangan saksi ada dua orang berusaha mengambil motor yang sedang disimpan di garasi rumah korban.

“Saksi mendengar suara standar motor kemudian saksi melihat ke jendela dan menemukan kendaraan sepeda motor dengan merek Yamaha sudah tidak ada di tempat,” kata Iptu Mandiyono.

Selanjutnya saksi keluar rumah dan menemukan terduga sedang ingin menyalakan motor di pinggir jalan. “Saat saksi mendekat pelaku yang berjumlah 2 orang melarikan diri. Pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor, masuk ke dalam hutan. Tim Rajawali kemudian menangkap salah satu terduga curanmor,” jelas Mandiyono, Jumat (2/8/2022).

Baca Juga:  Gegara Kebijakan Baru, Bontang Setop Pembibitan Ikan Kerapu

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta. Polres saat ini mengamankan barang bukti berupa satu motor merek Yamaha Mio Soul, satu motor merek Suzuki Nex warna hitam yang digunakan untuk mencuri. Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bontang. (yah)

Most Popular