BONTANG – Unit Reskrim Polsek Marang Kayu menangkap laki-laki berinisial H, Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 01.00 Wita. Penangkapan dilakukan di Dusun Mekar Sari RT 12 Desa Semangko Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengungkapkan, berdasarkan informasi warga, anggota unit Reskrim Polsek Marang Kayu langsung mendatangi Desa Semangko, Kutai Kartanegara. Di lokasi, polisi mendapati H.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, H membuang 1 bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 4 bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Sabu itu dibungkus menggunakan tisu beserta 1 buah pipet terbuat dari kaca,” terang Mandiyono, Kamis (8/9/2022).
Mandiyono mengatakan, pelaku H mengakui kepemilikan sabu tersebut. Pelaku langsung diamankan di Polsek Marang Kayu bersama barang bukti berupa 4 poket diduga narkotika jenis sabu. Pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 4 tahun penjara. (yah)