BONTANG – Rancangan peraturan daerah (raperda) terkait ruang terbuka hijau (RTH) sudah diperlukan. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi lll DPRD Bontang Abdul Malik. Ia menilai raperda RTH bertujuan untuk mengatur wilayah di Bontang. Selain itu juga diperlukan agar sisi kearifan lokal lingkungan tetap terjaga.
Terlebih, luas wilayah di Kota Bontang sangat terbatas. Sehingga persoalan RTH di Bontang perlu diatur dengan kekhususan tersendiri, baik yang berkaitan dengan masalah sempitnya wilayah, maupun potensi pertumbuhan penduduk dan industrialisasi yang ada.
“Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 dari luasan Bontang, 70 persen laut kewenangan sudah ditarik provinsi, sedangkan yang jadi kewenangan pemerintah Bontang hanya 30 persen,” bebernya.
Dirinya juga menyarankan, agar Bontang dapat bersinergi dengan daerah tetangga yakni Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kutai Kartanegara (Kukar) terkait persoalan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang harus memuat ketentuan-ketentuan pemanfaatan ruang dalam skala yang jelas. “Sehingga dapat dijadikan pedoman pemberian izin pemanfaatan ruang,” tuturnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Tim Asistensi raperda Kota Bontang, Syaifullah mengatakan terkait kajian naskah akademik, raperda itu masih banyak perbaikan terutama dalam hal penulisan dan susunan materi. “Misalnya dari ruang lingkupnya tidak mencakup semua pasal. Jadi ada pasal yang ketinggalan,” pungkasnya. (adv)