BONTANG – Tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Bontang menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku SH ditangkap Sabtu (24/9/2022) subuh di Jl STQ Gang Mulawarman, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, karena telah mencabuli anak berumur 13 tahun.
SH ditangkap menyusul adanya laporan dari orang tua korban ke Polres Bontang pada Selasa (20/9/2022).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengungkapkan, sesuai laporan H, korban Bunga (bukan nama sebenarnya) mengaku telah disetubuhi dua kali oleh SH pada Sabtu (17/9/2022) subuh.
“Setelah pelapor H bertanya ke korban, Bunga mengakui telah disetubuhi oleh SH sebanyak dua kali,” ungkap Iptu Mandiyono, Sabtu (24/9/2022).
Atas laporan tersebut, SH akhirnya diringkus Tim Rajawali Polres Bontang di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Bontang dan dijerat Pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (yah)