spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Simpan Sabu di Kamar Kos, Yasir Ditangkap Polisi

BONTANG – Pria bernama Yasir Zahani ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang di kamar kos-kosan di Jalan Sutan Syahrir, Gang Ikan Mas 4, RT 06, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Selasa (12/10/2021).

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang sering melihat tamu mencurigakan datang ke kos-kosan yang pelaku tempati. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rakib Rais.

Mendapati laporan tersebut, polisi bergerak cepat mengintai disusul menggeledah pria 48 tahun itu. Ternyata benar, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa enam bungkus sabu-sabu.

Lima bungkus di antaranya disimpan di kantong kanan celana pendek yang dia kenakan, sedangkan satu bungkus sisanya disimpan di dalam kotak rokok. Totalnya seberat 1,45 gram. “Kami masih kembangkan darimana pelaku mendapat barang haram tersebut,” ungkap Iptu Rakib Rais didampingi Kasi Humas AKP Suyono.

Selain menggeledah badan Yasir, polisi juga menggeledah kamar. Hasilnya didapati sejumlah barang bukti seperti satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip, dua pipet kaca, satu sedotan plastik runcing, satu korek gas, satu kotak rokok, satu unit HP Vivo, satu alat isap atau bong, dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 1.135.000.

Baca Juga:   Perbaikan Jembatan Bontang Kuala untuk Atasi Banjir Rob

Kini Yasir beserta barang bukti diamankan di mapolres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (bms/bdu)

Most Popular