Nilai 90 Jadi Bukti Pelayanan DPMPTSP Makin Baik

BONTANG – Sesuai dengan Perpres Nomor 42 Tahun 2020 tentang keuangan sebagai pertimbangan dalam pemberian insentif/sanksi kepada Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah maka Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan penilaian kinerja, salah satunya dilakukan terhadap DPMPTSP Kota Bontang.

Penilaian kinerja dilakukan dengan melihat beberapa poin-poin yang menjadi kriteria penilain. Yang pertama adalah yakni kota tersebut memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ketepatan pengesahan APBD sebelum tahun anggaran berjalan, penerapan elektronik government dalam hal ini SPBE dan ketersediaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Dengan melihat poin-poin di atas, Kementrian BKPM memberikan nilai yang hampir sempurna kepada DPMPTSP Kota Bontang yaitu nilai 90.

“Alhamdulillah untun penilaian kinerja tahun ini kita bisa mendapatkan nilai 90. Nilai tersebut pasti tidak lepas dari usaha dan kinerja yang dilakukan oleh seluruh pegawai dan bagian dari DPMPTSP,” ujar Andi Hasanuddin Akmal yang ditemui di kantornya pada Oktober 2022

Penilaian ini dilakukan setiap tiga bulan sekali, dimana DPMPTSP Kota Bontang memberikan dokumen penilain secara lengkap kepada Kementrian BKPM. Hal inilah yang menjadi salah satu poin penting dalam pemberian nilai kepada DPMPTSP Kota Bontang

Baca Juga:  Desalinasi Air Laut Jadi Peluang Investasi

Hal ini diharapkan menjadi motivasi terhadap seluruh instansi yang ada untuk semakin meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. (adv/sc)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.