NUSANTARA — Sebagian warga Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya di wilayah Kecamatan Samboja dan sekitarnya, tengah dilanda keresahan setelah terbitnya surat peringatan (SP) dari Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait penghentian aktivitas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Surat bernomor S-3/OIKN.SATGAS-1/2026 tersebut memuat ultimatum penghentian seluruh aktivitas yang dinilai ilegal di kawasan konservasi kehutanan Tahura Bukit Soeharto paling lambat 30 April 2026 atau tersisa sekitar delapan hari lagi.
Keresahan warga ramai dibagikan melalui media sosial. Salah satunya unggahan akun Facebook Putra Kembar Ardinur yang mengaku tidak bisa tidur setelah menerima surat peringatan tersebut.

“Usaha aku hanya jual beli buah. Sedangkan perkebunan mau digusur juga. Trus kita mau kerja apa sudah ini,” tulisnya dalam unggahan yang viral, Rabu (22/4/2026).
Dalam surat itu, Satgas menegaskan larangan terhadap berbagai aktivitas di kawasan Tahura, mulai dari pembangunan rumah, tempat usaha, perkebunan, pertambangan hingga segala bentuk perambahan hutan.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Kehutanan, Kapolda Kaltim, Kapolres Kukar, dan Kepala Otorita IKN.
Sebelumnya, pada Senin (20/4/2026), Satgas telah melakukan operasi penertiban aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Operasi melibatkan Polisi Kehutanan, Polsek Samboja, serta Satpol PP Kaltim dan Kukar.
Kegiatan diawali rapat koordinasi di Gedung Serbaguna Wana Riset yang dipimpin Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro.
Dalam arahannya, Edgar menegaskan pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama dalam penertiban tersebut.
“Kita berikan pemahaman bahwa aktivitas di kawasan konservasi adalah ilegal. Kami mengimbau warga untuk mencari lokasi lain di luar kawasan OIKN dan secara sukarela membongkar bangunan mereka sendiri guna menghindari konflik,” tegas Edgar.
Meski demikian, warga berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas di kawasan tersebut.
Penulis: Atmaja Riski
Editor: Agus S




