Andi Harun Bantah Tuduhan Korupsi Pro Bebaya: Itu Fitnah dan Berita Bohong

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, membantah keras tuduhan di media sosial yang menuding proyek unggulan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Program Pro Bebaya, melanggar hukum dan mengandung potensi korupsi sistematis. Unggahan yang viral di Instagram itu bahkan menyeret nama Wali Kota serta menuding kelurahan mengambil alih kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (7/11/2025), Andi Harun menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak berdasar dan tergolong berita bohong. “Kami sudah analisis. Medianya bukan media pers, produknya bukan produk jurnalistik. Tidak ada verifikasi, tidak ada konfirmasi. Ini berita bohong dan fitnah yang berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya.

Menanggapi tudingan soal pelaksanaan Pro Bebaya, Andi Harun menjelaskan bahwa proyek tersebut dilaksanakan secara partisipatif oleh kelompok masyarakat (pokmas), bukan oleh pihak kelurahan. “Lurah sama sekali tidak terlibat dalam teknis proyek. Dana memang ditaruh di kelurahan untuk pertanggungjawaban administratif, tapi pelaksananya masyarakat sendiri,” jelasnya.

Ia menegaskan tuduhan adanya potensi korupsi sistematis tidak memiliki dasar hukum karena tidak ada hasil audit maupun putusan pengadilan yang menguatkan klaim tersebut. “Kalau tidak ada data, tidak ada audit, dan tidak ada putusan hukum, berarti itu fitnah, bukan fakta,” tegas Andi Harun.

Baca Juga:  Polder Sangatta Mulai Dibersihkan, Siap Tampung Air Kembali

Terbuka Kritik, Anti Fitnah
Wali Kota menambahkan, Pemerintah Kota Samarinda tetap terbuka terhadap kritik yang konstruktif selama disampaikan dengan itikad baik dan berbasis data. “Kami tidak anti kritik. Tapi kalau tuduhannya tidak berbasis fakta, itu sudah bukan kritik, itu fitnah. Kritik yang sehat tetap kami terima sebagai masukan,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat agar menggunakan jalur resmi jika menemukan dugaan pelanggaran hukum, bukan menyebarkan isu di media sosial. “Kalau memang ada bukti pelanggaran hukum, silakan lapor lewat jalur resmi. Kami tidak akan melindungi siapa pun yang bersalah. Tapi jangan sebarkan fitnah,” tutupnya. (MK).

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.