Api Dekati Permukiman, Pemprov Kaltim Perketat Pengawasan Karhutla hingga Kampung

SAMARINDA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur terus meluas. Sepanjang Agustus 2026, BPBD Kaltim mencatat 559 kejadian dengan luas area terbakar mencapai 3.131 hektare. Di sejumlah lokasi, api bahkan dilaporkan hanya berjarak sekitar 100 meter dari permukiman warga.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menyebut kondisi tersebut bukan lagi kejadian biasa dan membutuhkan perhatian serius. Pemprov Kaltim telah menetapkan status siaga darurat karhutla, sementara sejumlah kabupaten/kota sebelumnya juga telah meningkatkan status kedaruratan.

“Bahkan, ada informasi jarak kejadian dengan permukiman kurang lebih 100 meter. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” kata Sri saat membuka Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Status Darurat Karhutla 2026 secara daring, Kamis (3/9/2026).

Ancaman api yang semakin dekat dengan permukiman meningkatkan risiko terhadap masyarakat. Dampak asap juga mulai dirasakan pada kesehatan, pendidikan, transportasi hingga aktivitas sehari-hari.

“Karhutla memberikan dampak besar bagi kita semua. Bukan hanya lingkungan yang terdampak, tetapi kesehatan masyarakat juga terganggu,” ujarnya.

Dampak terhadap pendidikan mulai terlihat ketika pembelajaran di sejumlah daerah harus disesuaikan akibat kualitas udara yang memburuk. Pemerintah daerah diminta memperhatikan tingkat paparan asap, terutama terhadap anak-anak dan kelompok rentan.

Sri meminta camat, lurah, kepala desa hingga kepala kampung memperkuat sosialisasi larangan pembakaran. Imbauan tidak hanya menyangkut pembukaan kebun dengan membakar, tetapi juga pembakaran sampah yang berpotensi merembet ketika kondisi lahan sangat kering.

Baca Juga:  Sekolah Kerap Tergenang, Pemkot Samarinda Siapkan Solusi Bangunan Panggung

“Jika ada pembakaran yang dilakukan masyarakat di lingkungan sekitar mereka, hal itu akan menyebabkan bertambahnya titik api di Kaltim,” katanya.

Menurut Sri, api dalam skala kecil dapat dengan cepat meluas ketika vegetasi kering dan angin bertiup kencang.

“Harapan kita, jangan sampai kejadian kecil yang dilakukan berdampak besar bagi seluruh masyarakat di provinsi ini,” tegasnya.

Pemprov meminta pengawasan dilakukan hingga lingkungan terkecil. Setiap temuan kebakaran perlu segera dilaporkan agar penanganan dapat dilakukan sebelum api menjalar lebih luas.

Keseriusan ancaman terlihat dari perkembangan luas kebakaran. Sepanjang Agustus, BPBD Kaltim mencatat 559 kejadian dengan luas area terbakar 3.131 hektare.

Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan catatan per 26 Agustus yang masih berada di kisaran 1.595 hektare. Artinya, luasan yang masuk dalam rekapitulasi bertambah sekitar 1.536 hektare hanya dalam beberapa hari terakhir Agustus.

BPBD Kaltim telah mengusulkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). OMC diharapkan membantu pembasahan lahan dan penanganan kebakaran, terutama di lokasi yang sulit dijangkau dari darat.

Ancaman karhutla diperkirakan belum berakhir. BMKG memperkirakan kondisi kemarau dan curah hujan rendah masih berlangsung selama September.

Sepanjang Agustus 2026, BMKG mendeteksi 18.402 hotspot di Kaltim. Jumlah itu hampir dua kali lipat dibandingkan Agustus 2015 yang tercatat 9.793 hotspot. Bahkan, jumlah hotspot Agustus 2026 telah melampaui akumulasi hingga akhir September 2015 yang mencapai 18.131 titik.

Baca Juga:  Sri Wahyuni: Akreditasi Harus Jadi Refleksi Kualitas Sekolah

Hotspot merupakan indikator awal berdasarkan pengamatan satelit dan tidak otomatis berarti telah terjadi kebakaran. Verifikasi lapangan tetap dibutuhkan untuk memastikan keberadaan api, luas kebakaran, penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab.

BMKG melihat kondisi kekeringan tahun ini memiliki pola yang menyerupai periode El Niño kuat pada 2015. Curah hujan di sebagian besar wilayah Kaltim selama September diperkirakan hanya berkisar 0–20 milimeter.

Pemantauan kualitas udara melalui ISPUnet pada 3 September juga menunjukkan sejumlah wilayah Kalimantan berada dalam kategori tidak sehat hingga berbahaya.

Berdasarkan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), nilai 101–200 tergolong tidak sehat, 201–300 sangat tidak sehat, sedangkan nilai di atas 300 masuk kategori berbahaya.

Ketika kualitas udara mencapai kategori berbahaya, masyarakat dianjurkan menghindari paparan udara luar. Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan gangguan pernapasan dan penyakit jantung menjadi kelompok yang membutuhkan perlindungan lebih ketat.

Dampak karhutla juga telah merambah transportasi udara. Bandara Melalan di Kutai Barat menghentikan sementara penerbangan pada 1–5 September setelah jarak pandang turun hingga di bawah satu kilometer. Penerbangan Wings Air dan Smart Aviation dari dan menuju Melak dibatalkan.

Gangguan tersebut turut memengaruhi jalur penerbangan perintis menuju Datah Dawai, Mahakam Ulu. Operasional kembali bergantung pada perkembangan jarak pandang dan kondisi asap.

Ancaman api juga mencapai kawasan konservasi. Sebanyak 11 orang utan dievakuasi dari Sekolah Hutan Jejak Pulang di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus Samboja, Kutai Kartanegara, setelah api dan asap mendekati lokasi rehabilitasi.

Baca Juga:  Lampu Stadion Segiri Belum Penuhi Standar AFC, Dispora Tunggu Kepastian Anggaran

Evakuasi dilakukan BKSDA Kaltim bersama Yayasan Jejak Pulang untuk mengurangi risiko paparan asap dan kebakaran terhadap satwa dilindungi tersebut.

Selain pencegahan pembakaran oleh masyarakat, pengawasan kawasan konsesi turut menjadi perhatian. Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji sebelumnya menyebut sebagian besar hotspot berada di kawasan konsesi kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

WALHI Kaltim juga melaporkan hasil analisis terhadap 5.266 hotspot sepanjang 1–25 Agustus 2026 yang terpantau bertumpang tindih dengan lapisan wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, hak guna usaha perkebunan sawit, serta pertambangan.

Namun, data hotspot tersebut belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya kebakaran maupun menentukan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab. Verifikasi lapangan tetap diperlukan untuk memastikan titik tersebut benar-benar merupakan kebakaran, posisinya terhadap batas konsesi, serta sumber api.

Pemprov Kaltim kini menggerakkan organisasi perangkat daerah, Forkopimda, pemerintah kabupaten/kota hingga aparatur kecamatan, kelurahan, desa dan kampung untuk memperkuat pencegahan dan penanganan selama status siaga darurat berlangsung.

Dengan kemarau yang masih berlanjut, fokus penanganan tidak lagi hanya memadamkan api. Pencegahan pembakaran, perlindungan permukiman, kesehatan masyarakat, pengawasan konsesi, hingga menjaga transportasi dan kawasan konservasi menjadi bagian dari penanganan karhutla yang semakin meluas. (adm/MK)

Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.