spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawa 1,64 Gram Sabu, 2 Pemuda di Bontang Diamankan Polisi

BONTANG – Dua pemuda berinisial RY (25) warga Bontang Kuala dan YH (26) warga Tanjung Laut, telah diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang akibat membawa sabu seberat 1,64 gram, Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Hernando Lumban mengatakan, mendapat informasi dari masyarakat jika di Jalan WR. Supratman, RT.26, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, dicurigai sering dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram.

“Saat kami lakukan penyelidikan terdapat dua orang yang dicurigai, akhirnya kami lakukan penggeledahan badan dan ditemukan 4 poket sabu,” ucapnya.

Kedua pemuda tersebut adalah sebagai pengedar, dimana sabu yang mereka bawa akan dijual kembali.

Barang bukti yang telah diamankan berupa 4 bungkus plastik berisikan sabu seberat 1,64 gram, uang tunai Rp 200 ribu, satu celana pendek, satu unit handphone merek Vivo, satu bungkus plastik klip, dan juga satu unit handphone merek Realme.

“Kami masih memeriksa kedua tersangka dari mana mendapatkan sabu tersebut, bahkan mereka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang.

Baca Juga:   Ingin Semua Bisa Baca Qur’an, Kadir Tappa Adakan Pelatihan Training of Tutor Metode Qiro’ah

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular