spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Beli HP Curian, Sopir Asal Teluk Pandan Ditangkap Polisi

BONTANG – Seorang warga Teluk Pandan, Kutim ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang pada Jumat (7/7/2023) pukul 01.00 Wita. Pria berinisial APP (30) itu ditangkap lantaran membeli HP curian.

Dikatakan Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto, APP membeli HP dari seorang pria tak dikenalnya di SPBU.

“APP ini sopir, di pom bensin ditawari HP harga Rp 900 ribu dia beli,” sebutnya.

Dia mengaku kasihan kepada penjual HP itu, karena beralasan motor rusak.

“Sementara katanya mau pulang ke Sangatta,” ujarnya.

APP akhirnya kini mendekam di penjara. Sementara maling ponsel itu masih diburu polisi.

Awalnya pada Kamis (8/6/2023) pukul 14.00 wita, korban kehilangan HP saat tertidur di bengkel tempatnya bekerja, di Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta.

APP kini telah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.

“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (hms)

Baca Juga:   Tuntutan Serikat Pekerja di Hari Buruh Internasional Kali Ini

Most Popular