spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah yang Harus Dibayarkan

BONTANG – Zakat fitrah diwajibkan bagi umat muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Adapun besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditentukan berdasar harga bahan pokok di daerah tersebut.

Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bontang, Muhammad Hamzah mengatakan, bahwa pihaknya telah mengumumkan jumlah zakat yang harus dibayarkan.

Hamzah menjelaskan, harga beras tertinggi saat ini Rp 18 ribu, kemudian harga menengah Rp 16 ribu dan harga beras termurah adalah Rp 14 ribu. Jika ingin membayar zakat dengan uang, maka harga beras dikalikan 3,8 kilogram.

“Tapi kalau mau bayar zakat dengan beras langsung, bisa dilakukan 2,5 kilogram,” terangnya, Kamis (6/3/2025). Untuk itu berikut adalah zakat yang harus dikeluarkan jika dibayarkan dalam bentuk uang.

Zakat Fitrah
1. 18.000 x 3,8 kg = 68.400
2. 16.000 x 3,8 kg = 60.800
3. 14.000 x 3,8 kg = 53.200

Untuk fidyah yang ditentukan berdasarkan harga beras terendah dan tertinggi yakni
1. 18.000/ jiwa per hari
2. 14.000/ jiwa per hari

Fidyah sendiri dibayarkan bagi seseorang muslim yang tidak dapat berpuasa atau pengganti ibadah puasa yang diwajibkan bagi sebagian orang yang tidak mampu berpuasa. Fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang.

Baca Juga:  Dinobatkan Kota Bersih di Asia Tenggara, Wali Kota Basri Rase: Terima Kasih Warga Bontang

“Jadi kalau lebih dari sehari, ya berarti kalikan saja per harinya kalau 10 hari kali Rp 18 ribu berarti Rp 180 ribu,” terangnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular