BPBD Bontang Ingatkan Bahaya Bakar Lahan, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

BONTANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang mengingatkan masyarakat, agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara dibakar. Selain berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tindakan tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik BPBD Bontang, Ismail Abdullah menegaskan bahwa pentingnya kesadaran masyarakat dalam mencegah kebakaran, terutama saat kondisi cuaca kering yang meningkatkan risiko api meluas.

“Sehingga larangan membakar lahan bukan hanya sekadar imbauan saja, melainkan memiliki dasar hukum yang mengatur sanksi bagi pelanggarnya,” ucapnya, Jumat (16/10/2026).

Dalam poster edukasi yang disebarkan BPBD Bontang, Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara selama 3 hingga 10 tahun, serta dengan denda sebesar Rp3 miliar hingga Rp10 miliar, sesuai ketentuan pidana dalam Pasal 108 undang-undang tersebut.

Selain itu, Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana terkait perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum atau barang.

Baca Juga:  Minimalisir Potensi Hukum Tata Kelola Pengadaan dan Jasa, RSUD dan Kejari Tandatangani MoU Terkait Hukum Bidang Pendataan dan TUN

“Sementara itu, di Pasal 311 KUHP mengatur perbuatan yang menyebabkan bahaya umum karena kealpaan atau kelalaian,” tambahnya.

Maka dari itu Ismail mengingatkan ke masyarakat, sebaiknya tidak mengambil risiko dengan membakar lahan, untuk membersihkan atau membuka area baru. Api yang awalnya kecil dapat menjalar ke vegetasi kering dan sulit dikendalikan, terlebih ketika angin bertiup kencang.

Karena itu, BPBD Bontang mengajak seluruh masyarakat agar bisa berperan aktif dalam mencegah karhutla, dengan tidak membakar sampah maupun lahan secara sembarangan, serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api.

“Pencegahan menjadi langkah penting untuk melindungi lingkungan, mengurangi ancaman terhadap permukiman, dan menjaga keselamatan masyarakat Kota Bontang,” pungkasnya.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.