spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buang Sabu di Jalan, Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Muara Badak

BONTANG – Pengedar sabu berinisial J (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Rabu (20/10/2022) pukul 20.00 Wita di Salo Pareppa Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaku yang merupakan warga Jalan RA Kartini Desa Gas Alam Badak I Kecamatan Muara Badak sempat membuang dua sabu di jalan, namun berhasil ditemukan polisi.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Salo Pareppa, Desa Tanjung Limau sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Saat tiba di lokasi, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak melihat tersangka J dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Selanjutnya anggota Unit Reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Anggota Unit Reskrim menemukan dua poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,26 gram. Awalnya polisi menemukan satu poket di jalan, yang sebelumnya dilempar oleh pelaku. Kemudian polisi menemukan satu poket lagi di dalam bungkus rokok yang juga dilemparkan pelaku.

Baca Juga:   Kapolres Bontang Buka Turnamen Bola Volly Menyambut Hari Bhayangkara

”Jadi tersangka J ini sebelum ditangkap sempat membuang barang bukti untuk mengelabui petugas,” terang Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata, Kamis (20/10/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah diamankan di Polsek Muara Badak bersama barang bukti. “Pelaku kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.  (hms)

Most Popular