​Cegah Konflik Tenurial Konsesi, Pemprov Kaltim Genjot Pengakuan Legalitas Wilayah Adat

​SAMARINDA – Lambatnya pengakuan legalitas komunitas adat di Kalimantan Timur (Kaltim) berpotensi memicu konflik tenurial dengan kawasan perizinan konsesi perusahaan.

Dari total 516 komunitas yang terdata, baru 10 komunitas atau sekitar 1,9 persen yang mengantongi pengakuan resmi negara, sedangkan 506 komunitas lainnya belum memiliki kepastian hukum atas wilayah mereka.
​
Status MHA menjadi krusial karena merupakan syarat mutlak untuk memperjuangkan perlindungan hak komunitas dan pengusulan hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Untuk mengatasi hambatan teknis, Pemprov Kaltim membentuk Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Pokja P4MHA).
​
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Siti Sugiyanti, menegaskan bahwa penetapan MHA memerlukan ketelitian verifikasi agar memiliki dasar hukum yang kuat di lapangan.
​
“Penyamaan persepsi harus dilakukan terlebih dahulu karena pengakuan MHA ini pada hakikatnya bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pengakuan terhadap identitas kultural dan eksistensi komunitas di tingkat tapak,” ujar Siti, Minggu (18/10/2026).
​
Selain kendala administrasi dan waktu penetapan hutan adat yang mencapai tiga tahun, keberadaan wilayah adat yang bersinggungan dengan konsesi perusahaan membutuhkan regulasi tegas dari pemerintah pusat.

Baca Juga:  Lewat Tol Manggar–3A Kini Berbayar, Tarif Rp16.000

Pemprov Kaltim menilai masyarakat adat seharusnya dirangkul sebagai mitra pelestari hutan, bukan dianggap sebagai penghambat investasi.
​
“Regulasi yang nantinya diatur ini sangat penting mengingat dapat mencegah konflik tenurial sekaligus memastikan hak masyarakat adat tidak terabaikan di tengah aktivitas pemanfaatan sumber daya alam,” tegas Siti.

​Penulis: Hadi Winata
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.