Curi Dua Handphone, Warga Loktuan Ditangkap Polisi

BONTANG – Pelaku pencurian berinisial H (18) diringkus warga saat mencuri dua unit handphone (HP) dan uang tunai Rp 151 ribu, Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan Tipalayo Nomor 28 RT 36 Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan, korban pencurian atas nama Sofian. Sementara pelaku ditangkap di Jalan Selat Karimata Kelurahan Tanjung laut Kecamatan Bontang Selatan.

“Pelaku sudah pernah melakukan pencurian, namun karena saat itu masih dibawah umur, jadi tidak ditahan,” ujar Iptu Mandiyono, Kamis (27/10/2022).

Saat ini pelaku yang merupakan warga Jalan Kapal Layar 5 Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, sudah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan, bersama barang bukti 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor merek Honda. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (yah)

Baca Juga:  Antrean BBM ‘Menggila,’ Begini Keluhan Pemilik Toko
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.