spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Curi Handphone saat Pemilik Terlelap, Warga Tanjung Laut Diamankan Polisi

BONTANG – Pria berinisial WS (46), warga Kelurahan Tanjung Laut diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan karena diduga  mencuri 1 unit handphone milik S (53), warga Jalan HM Ardan Kelurahan Satimpo Kecamatan Bontang Selatan. Pelaku diamankan ke Mapolsek Bontang Selatan, Minggu (10/7/2022) pukul 03.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, kejadian bermula Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 02.00 Wita. Ketika itu korban sedang tertidur di ruang tamu dan pintu rumah tidak tertutup. Kemudian pelaku datang dan masuk ke rumah korban.

Seorang saksi yang tidur di kamar belakang terbangun melihat ada seseorang tak dikenal masuk rumah. Saksi berpura-pura tidur dan memperhatikan gerak-gerik pelaku yang mengambil handphone (HP) merek Vivo. Saat pelaku kabur membawa HP, saksi langsung membangunkan korban dan memberitahu kalau HP-nya telah dicuri.

Selanjutnya korban bersama saksi bergegas mengejar pelaku. Namun pelaku melakukan perlawanan, kemudian koban dan saksi dibantu warga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan melaporkan  ke Polsek Bontang Selatan.

Baca Juga:   Opsi Terbaik Perumda AUJ untuk Masa Depan Kapal Ro-Ro

”Pelaku melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur kemudian mengambil HP dan membawa kabur,” Kata Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, Senin (11/7/2022).

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material Rp 2,5 juta. “Pelaku dan barang bukti 1 unit HP merek Oppo sudah kami amankan di Polsek Bontang Selatan. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Abdul Khoiri. (hms)

Most Popular