JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membuka pintu penyelidikan yang lebih luas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pengondisian dalam penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Unsoed dan Universitas Lampung (Unila), tetapi juga di perguruan tinggi lain.
KPK belum mengungkap kampus yang dimaksud. Namun, lembaga antirasuah menyebut dugaan praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru cukup jamak terjadi.
“Dugaan praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun Unsoed, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah KPK membongkar dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed melalui OTT pada 25 Agustus 2026.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2026/2027.
KPK menduga terdapat pengondisian terhadap calon mahasiswa tertentu agar dapat diterima dengan imbalan uang.
Dari pendalaman awal KPK, sebanyak 73 dari 2.527 kursi penerimaan mahasiswa jalur mandiri Unsoed 2026 untuk sementara teridentifikasi diduga dikondisikan untuk memperoleh uang. Dugaan tersebut tidak hanya menyentuh penerimaan Fakultas Kedokteran, tetapi juga sejumlah fakultas lain yang kini masih didalami penyidik.
Dalam salah satu kasus yang diungkap KPK, orang tua calon mahasiswa disebut diminta menyediakan Rp650 juta agar anaknya dapat masuk Fakultas Kedokteran. Uang disebut telah diserahkan, tetapi calon mahasiswa tersebut akhirnya tidak lolos sehingga pihak keluarga meminta pengembalian.
Perkara Unsoed mengingatkan pada kasus serupa di Universitas Lampung. Pada 2022, KPK menangkap Rektor Unila saat itu, Karomani, dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Perkara tersebut kemudian diproses hingga pengadilan.
Empat tahun setelah kasus Unila, dugaan praktik serupa kembali ditemukan KPK di perguruan tinggi negeri. KPK kini melihat persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai kasus yang berdiri sendiri di dua kampus.
Budi meminta masyarakat yang mengetahui dugaan pengondisian maupun praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi lain melaporkannya kepada KPK.
Informasi masyarakat dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan praktik serupa. KPK juga membuka kemungkinan melakukan penindakan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Namun, KPK belum mengungkap kampus lain yang tengah ditelaah maupun jumlah perguruan tinggi yang diduga memiliki persoalan serupa.
Pernyataan bahwa praktik tersebut diduga jamak juga tidak dapat diartikan bahwa seluruh proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri di perguruan tinggi bermasalah. Setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, penyidikan kasus Unsoed masih terus dikembangkan. KPK menelusuri aliran uang, mekanisme pengondisian calon mahasiswa, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Setelah kasus Unila pada 2022 dan Unsoed pada 2026, dugaan praktik pengondisian penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi lain kini masuk radar KPK. (MK)
Editor: Agus S.




