BONTANG – Sejumlah trotoar di Kota Bontang kini sulit difungsikan sebagai jalur pejalan kaki. Alih-alih untuk berjalan, ruas trotoar di titik-titik keramaian justru dipadati kendaraan yang parkir sembarangan.
Kondisi ini membuat pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan dan berdesakan dengan arus lalu lintas. Padahal trotoar seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi warga yang berjalan kaki.
Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menyoroti persoalan ini. Ia menilai penggunaan trotoar sebagai lahan parkir menunjukkan masih lemahnya kepatuhan masyarakat dan pengawasan di lapangan.
“Trotoar itu hak pejalan kaki. Kalau fungsinya diambil alih untuk parkir, berarti kita sedang merampas hak dasar warga untuk berjalan dengan aman,” ujar Sahib di Bontang, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, dasar hukum penertiban sudah jelas. Dalam Pasal 24 Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran disebutkan setiap orang dilarang memarkir kendaraan di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai area parkir. Larangan itu termasuk parkir yang mengganggu akses keluar masuk kendaraan dan kelancaran arus lalu lintas.
Sahib menyebut selama ini penertiban masih lebih banyak dilakukan secara persuasif. Padahal pelanggaran berulang terus terjadi di beberapa titik.
“Pendekatan persuasif penting, tapi kalau terus diabaikan harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Petugas perhubungan juga sudah diberi kewenangan untuk menindak,” tegasnya.
Ia mendorong Dinas Perhubungan meningkatkan pengawasan, terutama di lokasi yang kerap dijadikan parkir liar seperti kawasan pertokoan dan pusat kuliner.
Dengan penegakan yang konsisten, Sahib berharap fungsi trotoar bisa kembali. Bukan hanya untuk ketertiban, tetapi juga untuk memberi rasa aman bagi anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas yang paling dirugikan ketika trotoar tertutup kendaraan.
“Kalau aturannya ada maka harus dijalankan. Tujuannya satu, menciptakan kota yang tertib dan ramah bagi semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki,” pungkasnya. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




