SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama Satlantas Polresta Samarinda kembali bergerak menertibkan parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Dalam razia gabungan di Jalan Anggi, samping Masjid Islamic Center Samarinda, pelanggar langsung ditindak menggunakan sistem tilang elektronik handheld.
Pengendara yang parkir berlapis maupun berhenti di luar area resmi parkir langsung didokumentasikan petugas dan diberikan barcode pelanggaran untuk proses tilang elektronik.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Samarinda, Duri, mengatakan penertiban tersebut merupakan agenda rutin karena kawasan Jalan Anggi sering memicu kemacetan akibat parkir sembarangan.
“Kami tegaskan, Jalan Anggi dari arah Slamet Riyadi menuju Jalan Cendana (sisi kiri) itu parkir di area celukan dengan posisi serong. Retribusinya resmi Rp7.000 sekali parkir dan pembayarannya menggunakan QRIS sehingga terpantau sistem. Di luar celukan itu, berarti pelanggaran,” tegas Duri.
Sementara untuk jalur dari arah Jalan Cendana menuju Jalan Slamet Riyadi, posisi parkir diwajibkan lurus mengikuti arah arus lalu lintas.
“Tidak boleh ada parkir berlapis. Itu yang sering memicu kemacetan,” tambahnya.
Dalam razia tersebut, Satlantas Polresta Samarinda menggunakan perangkat handheld untuk mendata pelanggar secara elektronik. Setidaknya empat kendaraan langsung ditindak menggunakan sistem tersebut.
Kasubnit Turwali Satlantas Polresta Samarinda, Ipda Tafyudi Anugrah, menjelaskan sistem handheld bekerja dengan mendokumentasikan plat nomor kendaraan secara otomatis.
“Cara kerja handheld ini hanya mendokumentasikan plat kendaraan. Secara otomatis, identitas pemilik dan jenis pelanggaran akan muncul di aplikasi. Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan barcode di kendaraannya untuk di-scan guna melihat detail pelanggaran,” jelas Ipda Tafyudi.
Selain Jalan Anggi, Dishub juga menyoroti maraknya parkir liar di Jalan Semeru, tepatnya di kawasan antara Kantor Gubernur dan Bank Indonesia atau depan Korem.
Duri menegaskan pungutan parkir sebesar Rp5 ribu di kawasan tersebut merupakan aktivitas ilegal karena bukan lokasi parkir resmi binaan Dishub.
“Itu bukan binaan kami, itu murni parkir liar. Parkir di situ tidak dibenarkan, seharusnya diarahkan ke kantong parkir yang tersedia seperti di Teras Samarinda,” katanya.
Dishub mengakui penertiban juru parkir liar masih menjadi tantangan karena para pelaku sering bermain “kucing-kucingan” dan kembali beroperasi saat petugas sudah meninggalkan lokasi.
“Kami sering menindak sejak tahun-tahun sebelumnya, tapi mereka kembali lagi saat petugas pulang. Hulunya adalah adanya aktivitas jualan di sana. Kami juga menghimbau masyarakat agar jangan mau membayar parkir di tempat yang jelas-jelas dilarang. Tanpa dukungan masyarakat yang sadar aturan, kami tidak bisa berbuat banyak,” pungkasnya. (MK)
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S




