DPK Perbankan Tumbuh 11,39 Persen di Tengah Tekanan Global

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi industri perbankan nasional masih berada dalam kondisi stabil meski pasar keuangan global tengah dibayangi ketidakpastian geopolitik, lonjakan harga minyak dunia, serta penguatan dolar Amerika Serikat.

OJK menilai ketahanan ekonomi domestik masih cukup kuat dengan dukungan inflasi yang terkendali serta pertumbuhan ekonomi nasional yang tetap positif di tengah tekanan eksternal.

Berdasarkan pemantauan OJK, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) per April 2026 tercatat mencapai 11,39 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut masih didominasi simpanan berdenominasi rupiah yang meningkat 11,49 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan peningkatan simpanan valuta asing sejak awal tahun masih berada dalam batas yang dinilai wajar.

“Sejak awal 2026, kami melihat bahwa memang terdapat peningkatan porsi DPK Valas terhadap DPK total. Namun demikian, peningkatan DPK Valas masih tergolong wajar sehingga porsi DPK Valas terhadap DPK total sampai saat ini relatif stabil dan bergerak pada kisaran 15 persen-16 persen,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga:  Buruh Kritik Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena Dinilai Bertentangan dengan Aspirasi Pekerja

Menurut Dian, kenaikan simpanan valas terutama terjadi pada produk deposito karena sejumlah bank menawarkan bunga kompetitif untuk menarik dana eksportir agar tetap ditempatkan di dalam negeri.

Selain itu, kondisi likuiditas perbankan juga dinilai masih memadai. Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 86,88 persen, sedangkan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga dan non-core deposit masih jauh di atas ambang batas minimum regulator.

OJK juga memastikan eksposur risiko nilai tukar perbankan nasional masih terkendali. Hal tersebut tercermin dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) yang konsisten berada jauh di bawah batas maksimum 20 persen dari modal bank.

Meski demikian, OJK tetap mewaspadai potensi dampak lanjutan akibat imported inflation dan kenaikan biaya produksi seiring lonjakan harga energi global yang dapat memengaruhi sektor riil maupun daya beli masyarakat.

Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, OJK menyatakan terus memperkuat koordinasi bersama Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Kementerian Keuangan melalui kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (MK)

Baca Juga:  Ramadan Ditetapkan 3 April 2022, Malam Ini Salat Tarawih

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.