BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mengoptimalkan pelaksanaan Mal Pelayanan Publik (MPP), sebagai pusat layanan terpadu bagi masyarakat.
Penguatan sistem tersebut dilakukan melalui penerapan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Daerah.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan, regulasi itu menjadi landasan dalam mengintegrasikan berbagai pelayanan publik dalam satu kawasan pelayanan.
Menurutnya, kehadiran MPP bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi dari berbagai instansi secara lebih efisien.
“Konsepnya adalah menghadirkan pelayanan yang terpusat, sehingga masyarakat lebih mudah mengurus berbagai kebutuhan layanan dalam satu tempat,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, MPP Bontang beroperasi di lantai 4 Gedung Pasar Taman Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
DPMPTSP ditunjuk sebagai pengelola utama, sekaligus koordinator seluruh gerai pelayanan yang tergabung di dalam MPP.
Selain mengatur sistem pelayanan, DPMPTSP juga bertanggung jawab terhadap penyediaan fasilitas pendukung, pengawasan kualitas layanan, hingga evaluasi pelaksanaan pelayanan publik.
Aspiannur menjelaskan, seluruh gerai pelayanan diwajibkan memiliki standar pelayanan yang jelas agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dan prosedur layanan.
“Tujuannya agar pelayanan lebih tertata, dan kualitas layanan kepada masyarakat bisa terus ditingkatkan,” katanya.
Pemerintah Kota Bontang juga mulai memperluas pelayanan berbasis digital melalui MPP. Sejumlah layanan kini dapat diakses secara elektronik maupun melalui fasilitas pelayanan mandiri yang tersedia di area MPP.
Menurut Aspiannur, langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan pelayanan publik dengan perkembangan teknologi, sekaligus mengurangi antrean pelayanan langsung.
“Digitalisasi pelayanan menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas dan kemudahan pelayanan publik,” jelasnya.
Dalam Perwali itu juga diatur jam operasional pelayanan langsung, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00 sampai 15.00 Wita dan Jumat pukul 08.00 sampai 11.00 Wita.
Tak hanya fokus pada pelayanan, pemerintah daerah juga mewajibkan adanya survei kepuasan masyarakat secara berkala sebagai bahan evaluasi peningkatan mutu pelayanan.
Aspiannur menegaskan, MPP diharapkan mampu menjadi wajah baru pelayanan publik yang lebih modern, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kota Bontang.
“Harapannya masyarakat bisa merasakan pelayanan yang semakin cepat, nyaman, dan terintegrasi,” pungkasnya. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




