DPMPTSP Tekankan Kesiapan Lembaga Sebelum Izin Operasional Nonformal Diterbitkan

BONTANG – Lembaga pendidikan nonformal yang akan beroperasi di Kota Bontang, diminta memastikan kesiapan administrasi maupun kelembagaan sebelum mengajukan izin operasional. Hal tersebut disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, sebagai upaya mendukung penyelenggaraan pendidikan nonformal yang tertib dan sesuai ketentuan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Menurutnya, sebelum izin diterbitkan, pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan kesiapan lembaga. Karena itu, pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sejak awal pengajuan.

“Izin operasional menjadi bukti bahwa, lembaga telah memenuhi ketentuan untuk menyelenggarakan pendidikan nonformal,” katanya.

Ia menjelaskan, dokumen yang harus disiapkan antara lain surat permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bontang, program kerja lembaga, Nomor Induk Berusaha (NIB), akta pendirian atau akta notaris, serta identitas pengurus.

Selain itu, lembaga juga diwajibkan melampirkan AD/ART, NPWP, rekening lembaga, surat keterangan domisili, susunan organisasi, serta rencana kerja jangka pendek, menengah, dan panjang. Ketersediaan sarana dan prasarana beserta dokumen kepemilikan atau penggunaan gedung, juga menjadi bagian dari persyaratan yang akan diperiksa.

Baca Juga:  DPMPTSP Semarakkan BCC 2023, Tampilkan Pakaian Daur Ulang Sampah Plastik

Sofyansyah menambahkan, khusus perlindungan tenaga kerja, pemohon juga harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir.

Melalui pemenuhan seluruh persyaratan tersebut, proses penerbitan izin operasional dapat berjalan lebih efektif. Selain memberikan kepastian hukum, izin operasional juga menjadi dasar bagi lembaga untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan nonformal secara resmi di Kota Bontang. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.