DPMPTSP Terus Dorong Pelaku Usaha Tertib Laporkan Kegiatan Investasi

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha, dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Berdasarkan data DPMPTSP Bontang, hingga akhir Triwulan I Tahun 2026 terdapat 212 Nomor Induk Berusaha (NIB) non-UMK, yang tercatat memiliki proyek investasi di Kota Bontang. Namun, dari jumlah tersebut baru 108 perusahaan yang telah menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan yang ditetapkan.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan hingga Triwulan I Tahun 2026 tingkat kepatuhan pelaporan LKPM perusahaan non-UMK berada di angka 50,94 persen.

Menurutnya, LKPM memiliki fungsi penting sebagai instrumen pemantauan perkembangan investasi yang dilakukan pemerintah. “Melalui LKPM, pemerintah dapat mengetahui perkembangan realisasi investasi, jumlah tenaga kerja yang terserap, hingga berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha,” ujarnya.

Untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan, DPMPTSP secara rutin melakukan sosialisasi, pendampingan, serta konsultasi kepada pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam proses pelaporan melalui OSS.

Aspiannur berharap, semakin banyak perusahaan yang aktif menyampaikan LKPM, sehingga data investasi Kota Bontang menjadi lebih akurat dan dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi daerah. (Sya/adv)

Baca Juga:  Batik Khas Bontang Dilaunching, Kepala DPMPTSP Harap Investor Luar Makin Lirik UMKM Lokal

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.