BONTANG – DPRD Bontang mengusulkan ketentuan penerima insentif guru sekolah swasta tidak diberlakukan terlalu luas. Larangan cukup menyasar guru yang menjadi pengurus partai politik, bukan sekadar anggota.
Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto menilai pembatasan terhadap pengurus parpol masih wajar. Namun jika menyasar anggota biasa, aturan itu berpotensi membentur hak konstitusi warga untuk berorganisasi dan berpolitik.
“Kalau jadi pengurus, oke bisa kita batasi. Tapi kalau menjadi anggota kan tidak boleh kita batasi,” ujarnya saat pembahasan Raperda tentang insentif guru swasta.
Heri menekankan posisi pemerintah di sekolah swasta berbeda dengan sekolah negeri. Pemerintah, katanya, hanya hadir sebagai pemberi dukungan, bukan pengelola penuh. Karena itu guru berstatus anggota atau simpatisan parpol seharusnya tetap berhak menerima insentif selama memenuhi syarat lain.
“Kalau memang mau dibatasi, kalau dia statusnya anggota atau simpatisan masih boleh,” tegasnya.
Dalam pembahasan, klausul afiliasi politik itu masih berstatus muatan lokal. DPRD dan Pemkot Bontang akan terus mengkaji agar aturan final tidak bertentangan dengan undang-undang dan tidak mengurangi hak tenaga pendidik. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




