SAMARINDA – Implementasi program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah mulai menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Program yang dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu diminta benar-benar berpihak kepada pelaku UMKM, petani, nelayan, dan peternak lokal.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Dr. Sani Bin Husain, menegaskan pengelola SPPG tidak boleh hanya bergantung pada supplier besar maupun produk pabrikan dalam memenuhi kebutuhan program MBG.
Menurutnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sejak awal telah menekankan bahwa program MBG harus menjadi penggerak ekonomi kerakyatan dan melibatkan usaha lokal di daerah.
“Terkait adanya isu SPPG yang masih menggunakan produk dari supplier besar atau barang pabrikan, perintah Presiden sudah jelas, untuk memprioritaskan UMKM,” kata Dr. Sani, Jumat (29/5/2026).
Politisi Fraksi PKS itu menjelaskan Badan Gizi Nasional (BGN) juga telah memberikan arahan tegas agar setiap SPPG tidak menolak produk UMKM maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan dari masyarakat kecil.
“Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi tidak boleh menolak produk UMKM maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang dibawa para petani, peternak, dan nelayan kecil ke SPPG,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan SPPG di daerah seharusnya tidak hanya menjadi dapur penyedia makanan, tetapi juga berfungsi sebagai pembina dan penggerak ekosistem ekonomi masyarakat sekitar.
Ia menilai jika ada pelaku UMKM yang belum memenuhi standar kualitas atau kuantitas, maka tugas pengelola SPPG adalah melakukan pembinaan dan pendampingan, bukan justru menolak dan beralih ke distributor besar.
“Mereka justru harus dirangkul, dibina dan diarahkan untuk menjadi pemasok dapur Makan Bergizi Gratis,” tegasnya.
Dr. Sani juga menyinggung dasar hukum pelaksanaan program MBG yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Menurutnya, dalam Pasal 38 ayat 1 Perpres tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan MBG wajib memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan melibatkan UMKM, koperasi, BUMDes, hingga usaha kecil lainnya.
“Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDes,” jelasnya.
Ia menilai program MBG memiliki multiplier effect besar karena tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi anak, tetapi juga dapat menggerakkan ekonomi masyarakat bawah apabila rantai pasoknya melibatkan pelaku usaha lokal.
Karena itu, Komisi II DPRD Samarinda memastikan akan terus mengawasi pelaksanaan program MBG di lapangan agar tetap sesuai dengan tujuan awal pemerintah pusat.
“Pemerintah mewajibkan SPPG untuk menerima produk UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil agar bisa menggerakkan perekonomian rakyat,” pungkasnya. (MK)
Pewarta: Abdi
Editor: Agus S




