Dua Paket Sabu Ditemukan Saat Penggeledahan di Kawasan Kebun Sayur

BALIKPAPAN – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Kedua tersangka yang diamankan yakni Imam Malik (37), warga Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur, dan Zanik Sadam Malik (36), warga Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Keduanya diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M. Chusen, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 21.24 Wita di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, tepatnya di kawasan lampu lalu lintas Simpang Kebun Sayur.

“Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 21.24 Wita di kawasan Simpang Kebun Sayur,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan dua paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,65 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur terkait dugaan transaksi sabu di Jalan Manunggal, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.

Baca Juga:  Kampus di Bawah Tekanan: KIKA Peringatkan Ancaman Kuasa, Militerisme, dan Rezim Anti-Ilmu

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamati seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang dimaksud. Polisi kemudian membuntuti pria tersebut, namun sempat kehilangan jejak di kawasan Jalan Mulawarman, Batakan.

Penyelidikan terus dilakukan hingga ke wilayah Balikpapan Barat. Sekitar pukul 21.24 Wita, petugas kembali menemukan pria yang dicurigai berada di kawasan Simpang Kebun Sayur.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan oleh tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Gunung Bugis.

Pemasok tersebut kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Anti Bisa Ular Tidak Instan, Dinkes Tegaskan Prosedur Ketat

Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka guna mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kedua tersangka,” tutup AKP M. Chusen. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.