spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Warga Muara Badak Pencuri Motor Ditangkap di Samarinda

BONTANG – Unit Reskrim Marangkayu bersama Tim Rajawali Polres Bontang dibantu Jatanras Polresta Samarinda meringkus dua pria yang terlibat dalam pencurian sepeda motor.

RE (28) dan SR (30) ditangkap di Samarinda, Minggu (21/5/2023) pukul 01.10 wita.

“Keduanya merupakan warga Muara Badak” ungkap Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi.

Awalnya mereka melakukan pencurian pada Sabtu (20/5/2023) pukul 00.30 wita, di Jalan Poros Bontang-Samarinda.

Korban sebelumnya memarkir kendaraan sepeda motor jenis CRF di samping rumah, sekira pukul 19.30 wita. Diketahui raib saat korban bangun berniat buang air kecil sekira pukul 03.00 wita

“Atas kejadian itu dia melapor ke Polsek Marangkayu,” sebutnya.

Keduanya diringkus bersama barang bukti sepeda motor milik korban dan motor vario yang mereka gunakan saat beraksi.

Adapun tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Marangkayu. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (hms)

Baca Juga:   Mendesak dan Dibutuhkan Warga, Faisal Minta Pembangunan Gedung Uji Kir Diprioritaskan

Most Popular