BONTANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang menyatakan dukungannya terhadap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Pandangan tersebut disampaikan anggota Fraksi PKB DPRD Bontang, Yusuf, dalam rapat paripurna terkait tanggapan fraksi atas pendapat Wali Kota Bontang terhadap dua raperda tersebut, Kamis (29/5/2026).
“Fraksi PKB memandang tanggapan pemerintah daerah menunjukkan adanya semangat kolaborasi dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi daerah yang adaptif, responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Bontang,” ujarnya.
Terkait Raperda Kepemudaan, Fraksi PKB menilai pembangunan pemuda harus dilakukan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan. Menurut Yusuf, pemuda memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan sosial sekaligus motor penggerak pembangunan daerah.
Ia menegaskan, pemuda tidak boleh hanya diposisikan sebagai objek pembangunan, tetapi harus diberi ruang lebih luas untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan daerah.
“Pemuda hari ini adalah game changer pembangunan karena berada pada posisi strategis sebagai agen perubahan sosial, inovasi dan transformasi masyarakat di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks,” katanya.
Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya menghadirkan ruang tumbuh yang sehat dan inklusif bagi generasi muda, termasuk dalam sektor ekonomi kreatif, digitalisasi, lingkungan hingga pengawasan sosial terhadap pembangunan daerah.
Selain itu, PKB mendukung penyesuaian materi muatan raperda agar selaras dengan kewenangan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut mereka, penguatan kebijakan pemberdayaan pemuda berbasis potensi lokal dan komunitas menjadi hal penting agar generasi muda mampu menjadi penggerak utama pembangunan di Kota Bontang.
Sementara dalam pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Fraksi PKB menilai Kota Bontang membutuhkan regulasi khusus mengingat tingginya potensi risiko bencana industri di daerah tersebut.
Yusuf mengatakan, pengaturan penanggulangan bencana tidak boleh hanya berfokus pada penanganan saat keadaan darurat, tetapi juga harus mencakup aspek pencegahan dan pemulihan pascabencana.
Fraksi PKB mendorong perusahaan industri memiliki sistem mitigasi risiko yang jelas, mulai dari pemetaan potensi bahaya, sistem peringatan dini, simulasi tanggap darurat, hingga penyediaan jalur evakuasi dan sarana keselamatan.
“Masyarakat di sekitar kawasan industri juga harus menjadi bagian penting dalam sistem kesiapsiagaan bencana,” ujarnya.
Tak hanya itu, Fraksi PKB turut menyoroti pentingnya pengaturan pemulihan psikologis bagi masyarakat terdampak bencana industri.
Menurut Yusuf, korban bencana industri tidak hanya mengalami kerugian fisik dan material, tetapi juga berpotensi mengalami trauma serta gangguan kesehatan mental yang memerlukan perhatian serius.
Karena itu, PKB mendorong agar perusahaan diwajibkan memberikan layanan trauma healing, pendampingan psikososial, layanan kesehatan mental hingga program pemulihan sosial ekonomi bagi warga terdampak.
“Fraksi PKB menegaskan bahwa tanggung jawab industri tidak boleh berhenti hanya pada penanganan teknis saat keadaan darurat, tetapi juga mencakup tanggung jawab moral, sosial dan kemanusiaan terhadap masyarakat sekitar,” tegasnya.
Fraksi PKB juga mendukung harmonisasi raperda dengan regulasi penanggulangan bencana yang telah ada agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Di akhir, Fraksi PKB menyatakan siap melanjutkan pembahasan kedua raperda bersama pemerintah daerah sesuai tahapan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




