SENDAWAR – Meski pemerintah telah membebaskan seluruh biaya pengujian kendaraan bermotor (uji KIR) alias gratis, tingkat partisipasi pemilik kendaraan angkutan di Kabupaten Kutai Barat masih sangat rendah.
Dari sekitar 20 ribu kendaraan angkutan barang dan umum yang terdata di Samsat, rata-rata hanya 10 hingga 15 unit kendaraan yang melakukan pengujian kelayakan jalan per hari.
Fakta tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Percepatan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kantor Kecamatan Melak, Senin (19/10/2026).
Camat Melak, Asrin Surianto, mengungkapkan bahwa dengan kewajiban uji berkala setiap enam bulan, potensi ideal pengujian seharusnya mencapai 160 unit per hari. Namun, minimnya kesadaran pemilik kendaraan serta rumitnya persoalan waktu dan administrasi membuat realisasi di lapangan jauh dari target.
Guna mengatasi persoalan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Barat menyiapkan strategi jemput bola melalui pengembangan layanan mobil uji keliling hingga ke 16 kecamatan dan kawasan operasional perusahaan.
Plt Kepala Dishub Kutai Barat, Rita Nursandi, menekankan bahwa tiadanya pungutan biaya seharusnya menghilangkan alasan para pemilik kendaraan untuk abai terhadap kelaikan armada mereka. Rita mengingatkan bahwa uji KIR sangat vital demi mencegah kecelakaan fatal akibat kegagalan fungsi teknis kendaraan.
“Keselamatan itu utama. Keselamatan nyawa kita juga membantu menjaga nyawa orang lain,” tegas Rita.
Ia mengimbau seluruh pengusaha dan pemilik kendaraan angkutan agar tidak lagi mengabaikan pemeriksaan berkala demi keselamatan bersama di jalan raya.
“Jangan sampai kita menjadi penyebab kecelakaan orang lain,” lanjutnya.
Selain memperluas jangkauan layanan uji keliling, Dishub Kutai Barat akan menggandeng pihak kepolisian untuk memperketat pengawasan dan penindakan di lapangan terhadap kendaraan angkutan yang terbukti tidak laik jalan.
Pewarta: Ichal
Editor: Yusva Alam




