Gugus Tugas Reforma Agraria Kubar Fokus Tindak Lanjuti Pelepasan Kawasan Hutan

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026. Kegiatan tersebut dibuka Wakil Bupati Kutai Barat, Nanang Adriani, di Ruang Diklat Lantai III Kantor Bupati Kubar, Senin (29/6/2026).

Rakor menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kutai Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKPP Kutai Barat, Florensius Steven, mengatakan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kutai Barat telah terbentuk sebagai tim lintas sektoral. Namun, tindak lanjut terhadap Surat Keputusan Menteri Kehutanan mengenai pelepasan sejumlah kawasan hutan yang bersinggungan dengan hak pengelolaan masyarakat masih memerlukan langkah konkret.

“Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman seluruh anggota gugus tugas agar pelaksanaan reforma agraria dapat diwujudkan melalui aksi bersama yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Nanang Adriani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan rakor. Ia menegaskan komitmen Pemkab Kubar untuk terus mendukung pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum atas tanah, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan.

Baca Juga:  Wabup Kubar Sambangi Kecamatan Damai dalam Safari Ramadan

Menurut Nanang, reforma agraria memiliki arti penting bagi Kutai Barat yang memiliki karakteristik wilayah berupa kawasan hutan, wilayah adat, lahan pertanian, serta kawasan yang berpotensi dikembangkan sebagai investasi.

“Karena itu diperlukan pengelolaan pertanahan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat,” katanya.

Ia juga menyoroti peran Badan Bank Tanah sebagai instrumen penting dalam penyediaan lahan untuk kepentingan umum, pembangunan nasional, dan pemerataan ekonomi.

“Pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat,” tegasnya.

Melalui rakor tersebut, Pemkab Kutai Barat berharap tercipta kesamaan persepsi dan penguatan koordinasi antarinstansi. Selain itu, diharapkan lahir rekomendasi strategis untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, penataan aset, serta penetapan potensi tanah Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah di Kabupaten Kutai Barat.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.