NUSANTARA – Kawasan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku menjadi sasaran dugaan pencurian kabel tembaga. Polisi mengamankan empat orang asal Balikpapan setelah melakukan penyelidikan atas kejadian di Tower 18 Roasmala Site 2 HPK 1, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.
Peristiwa dilaporkan terjadi Sabtu (22/8/2026). Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial RSW (20), K (48), RF (41), serta seorang anak berusia 16 tahun.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin mengatakan penanganan perkara masih berjalan dan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait untuk memperjelas rangkaian kejadian,” ujar Syarifuddin dalam keterangan resmi, Rabu (26/8/2026).
Kasus bermula ketika Polsek Sepaku menerima informasi mengenai dugaan pencurian kabel tembaga di area HPK IKN.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pengamanan kawasan untuk mengecek lokasi. Setelah temuan awal diperoleh, pihak yang mendapat kewenangan dari Otorita IKN membuat laporan resmi kepada Polsek Sepaku.
Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan empat orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi juga menyita empat gulungan kabel tembaga, satu gergaji besi, satu tang genggam, serta satu pisau kater yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Akibat kejadian tersebut, Otorita IKN sebagai pihak yang mengalami kerugian disebut menderita kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah.
Penyidik masih memeriksa saksi dan mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk menelusuri bagaimana kabel tersebut diambil dari kawasan HPK.
Syarifuddin mengatakan pengamanan aset dan kawasan pembangunan IKN menjadi perhatian kepolisian karena Sepaku memiliki posisi strategis dalam pembangunan ibu kota baru.
“Sepaku merupakan wilayah yang memiliki peran penting dalam pembangunan IKN. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Polisi memproses perkara tersebut menggunakan ketentuan pidana yang berlaku. Penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kepolisian juga meminta pengelola kawasan, petugas keamanan dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap aset di lingkungan masing-masing.
“Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan. Sinergi antara kepolisian, pengelola kawasan, petugas keamanan dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Syarifuddin.
Polres PPU melalui Polsek Sepaku memastikan penanganan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S.




