spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kadir Tappa Kenalkan Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2020

BONTANG – Abdul Kadir Tappa tak henti-hentinya mensosialisasikan peraturan daerah (perda) yang dihasilkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada masyarakat. Sosialisasi kali ini berlangsung di Hotel Tiara Surya, Sabtu (29/7/2023) pagi.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim itu mensosialisasikan penyebarluasan Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kadir Tappa menjelaskan, bahwa sosialisasi Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2020 ini sudah kedua kalinya dalam tahun ini. Bahkan di sosialisasi kali ini serentak dilaksanakan di beberapa kota di Kaltim.

“Berpuluh-puluh perda sudah dihasilkan dan dibiayai negara tapi masyarakat banyak yang belum tahu.  Sosialisasi ini penting agar masyarakat tahu tentang aturan apa yang memayungi permasalahan tersebut,” ujarnya saat menyampaikan sambutan.

Sementara itu, Syapriansyah, Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Bontang selaku pemateri menyampaikan, bahwa tanggung jawab lingkungan bukan hanya pada pelakunya saja tetapi setiap orang punya tanggung jawab.

“Semua pihak punya peran. Tergantung dimana posisi kita. Peran ini kita lakukan bersama-sama agar kita bisa bersama menjaga lingkungan,” kata Sapriansyah.

Baca Juga:   STTIB Luluskan 21 Wisudawan, Kadir Tappa Bangga

Ditambahkannya, peran masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.

“Tujuan perda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup, agar dapat menunjang kehidupan manusia dan lingkungan sekitar,” bebernya. (adv/al)

Most Popular