Kasus Narkotika di Muara Badak, Dua Pelaku Diduga Miliki Sabu Seberat 16,55 Gram

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak dan Polres Bontang, berhasil mengungkap tindak pidana narkotika, di wilayah Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Poros Muara Badak – Samarinda, RT.02. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Setiba di lokasi, anggota Unit Reskrim mencurigai dua pria yang tengah berboncengan menggunakan sepeda motor, Honda Scoopy berwarna putih biru dengan nomor polisi KT 2498 BBR. Keduanya kemudian dihentikan dan dilakukan penggeledahan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip besar dan empat bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening, yang diduga narkotika jenis sabu,” ucap Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang.

Barang haram tersebut disimpan dalam bungkus rokok di saku celana. Total berat kotor barang bukti mencapai 16,55 gram. Dua tersangka yang diamankan yakni Ka (29), warga Muara Badak, serta Az (35), warga Samarinda.

Baca Juga:  Wali Kota Tegur Keras Kontraktor Perbaikan Jalan Cipto Mangunkusumo, Ini Penyebabnya

“Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit handphone, korek api, tas hitam, celana panjang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak, guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami, kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.