spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Penipuan Oknum ASN Kelurahan Guntung, Pemkot Tunggu Hasil Laporan Kepolisian

BONTANG – Wali Kota Bontang, Basri Rase menanggapi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Guntung, yang dilaporkan ke pihak berwajib lantaran melakukan penipuan.

Dirinya menjelaskan, bahwa kasus penipuan tersebut sudah diketahui sejak setahun lalu, dimana dua kontraktor diarahkan untuk melapor ke pihak berwajib.

“Padahal kita sempat membahas masalah ini, bahkan lurahnya pun sudah sempat kita panggil. Akan tetapi, inspektorat tidak bisa bertindak lebih jauh, karena ini tidak ada sangkut pautnya dengan kerugian negara,” ucapnya saat ditemui awak media, Rabu (3/4/2024).

Hingga saat ini, pemerintah hanya tinggal menunggu hasil laporan dari pihak kepolisian. Jika memang sudah dinyatakan terbukti dan bersalah, pastinya ada hukuman berupa kurungan penjara, yakni dua tahun penjara atau bahkan bisa lebih.

“Pastinya akan dikenakan sanksi tertulis, dan juga sudah ada undang-undang yang mengatur terkait ASN,” paparnya.

Basri ingin permasalahan ini diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Sehingga meminta untuk oknum ASN tersebut untuk membayarkan semua kerugian yang dialami kepada kedua kontraktor yang telah dirugikan.

Baca Juga:  Tunggu SK, Disnaker Akan Buka Posko Pengaduan THR

“Saya ingin oknum tersebut meminta maaf dan juga mengganti uang kerugian, dengan adanya begitu pasti permasalahan tidak akan sampai sepanjang ini,” tegasnya.

Diketahui, kerugian yang dialami kedua kontraktor tersebut mencapai Rp 480 juta, bahkan mediasi pun sempat dilakukan, akan tetapi oknum ASN tersebut hingga saat ini tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular