spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kedapatan Bawa Sabu 11 Gram, Warga Muara Badak Dibekuk Polisi

BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang telah mengamankan pria berinisial Ju (38), salah satu warga Muara Badak, Desa Muara Badak Ilir, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Rabu (6/3/2024) kemarin, sekitar pukul 19.00 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Cokroaminoto, RT 17, Desa Gas Alam Badak 1, sering dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram. Sehingga anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami telah mencurigai satu pengendara sepeda motor, saat kami berhentikan geledah badan, ternyata yang bersangkutan kedapatan membawa sabu seberat 11,62 gram,” ucapnya.

Barang bukti yang telah diamankan Polres Bontang meliputi, tujuh bungkus plastik bening berisi sabu seberat 11,62 gram, satu plastik kresek warna hijau, empat lembar tisu, satu buah sedotan berujung runcing, satu bungkus plastik klip, satu celana pendek, satu unit handphone merek Oppo A57, dan satu unit sepeda motor merek Suzuki Smash tanpa nomor polisi.

Baca Juga:   Diduga Rugikan Negara Rp 474 Juta, Dua Mantan Direktur PT BME Ditahan

“Kami masih menyelidiki dari mana asal mula sabu tersebut,” tambahnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S

Editor: Yusva Alam

Most Popular