Kesehatan Dikomersilkan dalam Sistem Kapitalisme

Oleh:
Lifa Umami, S. HI

Komitmen Provinsi Kalimantan Timur dalam menjamin akses kesehatan masyarakat kembali mendapat pengakuan di level nasional. Seluruh kabupaten dan kota di wilayah Kaltim (10 daerah) berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UTC) Awards 2026.

Apresiasi ini diberikan oleh BPJS Kesehatan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi mewujudkan layanan kesehatan yang merata. Pencapaian ini mengukuhkan posisi Kaltim sebagai salah satu propinsi dengan pilar pembangunan sumber daya manusia yang kuat, di mana peran pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam memastikan perlindungan kesehatan warga. (https://kabaretam.com)

Pemkot Bontang salah satu daerah Kaltim yang kembali menorehkan prestasi di bidang kesehatan. Kota Taman meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kategori Utama tingkat nasional. Penghargaan itu diberikan karena tingginya cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan di Bontang.

Penghargaan UHC sendiri diberikan kepada daerah-daerah di seluruh Indonesia yang berhasil memenuhi indikator jaminan kesehatan nasional. (https://kaltimpost.jawapos.com)

Komersialisasi Kesehatan

Problem kesehatan di Indonesia sebenarnya masih sangat banyak, diantaranya adalah fasilitas dan nakes yang tidak merata, kesehatan berbiaya mahal atau dikomersialisasi, antrian yang sangat panjang, layanan yang buruk dan masih banyak lagi. Alih-alih mendapatkan bantuan atau teguran dari pemerintah justru malah mendapat penghargaan.

Banyak kasus yang menunjukkan potret buruk pelayanan kesehatan, bahkan sampai kepada hilangnya nyawa akibat proses panjangnya administrasi, atau penolakan RS yang mengakibatkan terlambatnya penanganan terhadap pasien dan lain sebagainya. Sehingga capaian kepesertaan BPJS bukanlah tolok ukur yang tepat untuk sukses dan baiknya pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sehingga bidang kesehatan perlu pembenahan apalagi layanan BPJS.

Pada 1 Januari 2014 pemerintah mengadopsi konsep Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sejak saat itu pelayanan kesehatan diserahkan kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai institusi yang dianggap memiliki kemampuan tinggi untuk membiayai pelayanan kesehatan.

BPJS didasarkan pada sistem ekonomi kapitalis. BPJS terbukti menambah beban ekonomi rakyat sekaligus menambah angka kemiskinan. Padahal kesehatan merupakan kebutuhan dasar rakyat dan merupakan hak rakyat yang harus dilayani oleh negara.

Penguasa seakan lepas tangan, menyerahkan biaya layanan kesehatan pada sistem iuran BPJS atau JKN. Peran negara hanya sebatas regulator, tidak memastikan setiap rakyat harus bisa mengakses layanan kesehatan. Negara merasa sudah cukup memberikan jaminan kesehatan dengan membentuk BPJS Kesehatan dan membiarkan rakyat membiayai layanan kesehatan dengan membayar iuran. Bahkan negara pada faktanya telah membuka pintu lebar-lebar untuk para kapitalis swasta menguasai sektor kesehatan, mulai industri obat, alat kesehatan, penyedia tenaga kesehatan, hingga jaringan apotek dan rumah sakit.

Baca Juga:  Menakar Urgensitas Pengadaan Mobil Listrik

Negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah dan mengatasi segala perkara yang membahayakan kemaslahatan publik, termasuk dalam hal ini adalah terkait dengan kesehatan rakyat, justru hanya berperan sebagai regulator, sebagai pelayan korporasi, serta menjadikan industrialisasi dan kapitalisasi sebagai spirit kesehatan.

Sebagai contoh, sistem pendidikan kapitalistik, khususnya pendidikan dokter dan sumber daya manusia kesehatan lainnya, dan sistem pembiayaan yang berbasis asuransi kesehatan wajib UHC (Universal Health coverage). Riset dan industri obat-obatan serta alat kesehatan juga digerakkan oleh kepentingan bisnis. Adapun fasilitas kesehatan sebagai penyelenggara tekhnis layanan kesehatan kepada masyarakat dikelola di atas prinsip untung rugi melalui Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)

Kepemimpinan sekuler menjadikan penguasa abai terhadap perannya sebagai raa’in. Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator. Kesehatan justru dikapitalisasi atau menjadi industri dengan atas nama BPJS atau JKN (seakan murah tapi layanan minimalis). Karena pertimbangan utamanya adalah untung rugi.

Layanan kesehatan oleh swasta tentu orientasi utamanya adalah keuntungan, sehingga biayanya sangat mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat miskin. Sedangkan rakyat miskin di seluruh negeri tidak bisa menikmati layanan kesehatan secara optimal. Ini akibat penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan kesehatan sebagai komoditas bisnis, bukan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Hal ini sungguh berbeda dengan layanan kesehatan di dalam sistem Islam.

Islam Menjamin Kesehatan Rakyat

Kesehatan adalah kebutuhan dasar publik yang wajib disediakan oleh negara. Dalam sistem pemerintahan IsIam (khilafah), pembiayaan layanan kesehatan publik tidak dibebankan kepada rakyat secara langsung. Jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat hanya bisa terwujud dalam kepemimpinan Islam. Islam memberikan amanah kepada negara untuk bertanggung jawab menjamin pemenuhan layanan kesehatan semua warga negara, baik muslim maupun non-muslim.

Baca Juga:  Banjir Bontang: Alarm Kegagalan Kapitalisme Mengelola Alam

Tanggung jawab ini tidak boleh dilalaikan oleh negara sedikit pun karena pelalaian akan menimbulkan kemudharatan yang diharamkan di dalam IsIam. Rasulullah SAW. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin (raa’in) dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari).

Syeikh Abdurrahman al Maliki dalam kitab As-Siyasatu al-Iqtishadyatu al Mutsla (Politik Ekonomi Islam) hlm. 190 menjelaskan, Rasulullah SAW. pernah dihadiahi seorang dokter, lalu beliau menjadikan dokter itu untuk kaum muslimin. Dengan demikian, apa yang diperbuat Rasulullah SAW ketika beliau dihadiahi seorang dokter, beliau tidak menggunakannya dan tidak mengambilnya sendiri, tetapi beliau menjadikannya untuk kaum muslimin secara umum. Ini adalah sebagai dalil bahwa pengobatan merupakan hak semua kaum muslimin bukan hak beliau saja.

Pembiayaan kesehatan diambil dari baitulmal. Ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW saat ada delapan orang dari Urainah yang menderita gangguan limpa. Saat itu mereka datang ke Madinah untuk menyatakan keislamannya. Mereka dirawat di kawasan penggembalaan ternak milik baitulmal. Selama dirawat mereka diberi susu dari peternakan milik baitulmal.

Semua rakyat, tanpa membedakan status sosial atau agama, berhak menikmati layanan kesehatan gratis dengan kualitas layanan terbaik. Negara mampu menyelenggarakan kesehatan gratis karena memiliki sumber pemasukan negara yang banyak. Pos- pos pemasukan negara Islam telah dijelaskan oleh Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah yaitu harta rampasan perang (al anfal, ghanimah, fai dan khumus), beberapa pungutan dari tanah kharaj dan jizyah, harta milik umum, harta milik negara, harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri (‘istri), harta yang disita dari pejabat dan pegawai negara karena diperoleh dengan cara haram dan zakat.

Negara mengelola pos-pos ini secara amanah sesuai syariat Islam dan mengembalikan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat, termasuk untuk penyediaan layanan kesehatan gratis. Dengan demikian, kesehatan untuk semua rakyat akan terwujud nyata dalam sistem Khilafah

Sejarah mencatat, banyak institusi layanan kesehatan didirikan selama masa kekhalifahan Islam agar kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan terpenuhi. Di antaranya adalah rumah sakit di Kairo yang didirikan pada 1248 M oleh Khalifah al-Mansyur. Rumah sakit itu memiliki 8.000 tempat tidur, dilengkapi dengan masjid untuk pasien muslim, dan kapel untuk pasien Kristen. Rumah sakit dilengkapi dengan musik terapi untuk pasien yang mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga:  Mesin Capit Boneka: Judi atau Permainan Ketangkasan?

RS tersebut tiap hari melayani 4.000 pasien tanpa membedakan status sosial dan agama pasien. Pasien dirawat tanpa batas waktu hingga pasien sembuh. Selain memperoleh perawatan, obat, dan makanan gratis, para pasien juga diberikan pakaian dan uang saku yang cukup selama perawatan. Hal ini berlangsung selama tujuh abad.

Kualitas layanan kesehatan yang kurang lebih sama juga diberikan oleh Rumah Sakit an-Nur yang didirikan pada masa kekhalifahan Bani Umayyah pada 706 M di Damaskus. Rumah sakit ini menjalankan fungsinya selama delapan abad.

Pada masa Sultan Mahmud (511-525 H) didirikan rumah sakit keliling yang disediakan untuk pasien yang memiliki kondisi sosial khusus, seperti yang tinggal di tempat-tempat yang belum mempunyai rumah sakit, para tahanan, orang cacat, dan para musafir. Rumah sakit keliling ini menelusuri pelosok-pelosok negara dilengkapi dengan sejumlah dokter dengan kualitas pelayanan yang memadai. Semua ini niscaya terjadi karena ditopang oleh politik ekonomi dan keuangan Islam yang sangat kuat dan negara mampu menyejahterakan rakyat.

Inilah paradigma pelayanan kesehatan dalam Islam yang bertentangan secara diametral dengan layanan kesehatan dalam sistem sekuler kapitalisme liberal. Islam mengharamkan kapitalisasi layanan kesehatan yang jika itu terjadi, penguasanya dicap sebagai pengkhianat dan diancam dengan siksaan berat di akhirat. Nabi saw. memperingatkan siapa saja yang mengkhianati kaum muslimin dengan ancaman keras. “Setiap pengkhianat diberi bendera pada hari kiamat yang akan dikibarkan sesuai kadar pengkhianatannya. Ingatlah! Tidak ada pengkhianatan yang lebih besar daripada (pengkhianatan) orang yang memimpin masyarakat umum (penguasa). “ (HR.Muslim).

Demikianlah, kesehatan untuk semua hanya akan terwujud jika Islam secara kaffah diterapkan dalam bingkai Khilafah. Kehadiran Khilafah bukan hanya urgen, tetapi merupakan kewajiban yang harus diperjuangkan oleh setiap muslim dengan menapaki jalan perjuangan baginda Rasulullah SAW yaitu dakwah mengubah pemikiran untuk mewujudkan perubahan politik, tanpa kekerasan.

Wallahu ‘alam bissowab

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.