spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KJA Tanjung Limau Pelihara Ikan Napoleon

BONTANG – Kelompok nelayan Keramba Jaring Apung (KJA) Tanjung Limau memelihara Ikan Napoleon, salahsatu ikan yang dilindungi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ismail, Pengelola KJA Tanjung Limau menjelaskan, ikan napoleon merupakan salahsatu jenis ikan yang dimiliki kelompoknya, selain membudidayakan ikan kerapu, ikan putih, dan lobster untuk keperluan ekspor dan kebutuhan lokal. Terdapat 11 ekor napolen yang dimiliki, mulai dari ukuran terkecil sampai besar.

Namun Ismail menegaskan, ikan napoleon tersebut tidak diperjual belikan oleh kelompoknya. Ikan tersebut dipelihara hanya untuk menjadi pajangan saja. Untuk mengenalkan ke masyarakat dan Nelayan Bontang khususnya, tentang bentuk ikan napolen sebagai ikan yang dilindungi.

“Masih banyak nelayan yang tidak tahu kalau ikan napoleon itu dilindungi,” kata Ismail, saat diwawancara Radarbontang.com beberapa waktu lalu.

Di Bontang sulit untuk menemukan ikan napoleon. Ikan napoleon hanya ada di habitat tertentu, seperti Laut Natuna. “Di Bontang ada tapi sudah sedikit sekali. Satu tahun belum tentu bisa dapat 1 ekor,” bebernya.

Baca Juga:   IRT di Loktuan Tipu 11 Korban, Iming-iming Jadi Honorer

Berdasarkan informasi yang kami rangkum dari berbagai sumber, ikan napoleon termasuk jenis ikan yang dilindungi. Bukan tidak boleh diperjual belikan, tetapi ada syarat-syarat tertentu agar dapat diperjual belikan.

Hal ini lantaran harga ikan napoleon di pasar global cukup tinggi. Harga per 1 kilogram dapat mencapai Rp 1 juta. Hal ini yang membuat keberadaan ikan napolen jadi terbatas, karena banyak diburu.

KKP mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon.

Melalui keputusan ini tidak semua ukuran ikan napoleon dilarang untuk dimanfaatkan. Perlindungan ikan napoleon dengan status terbatas untuk ukuran tertentu.

Syarat perlindungan terbatas untuk ukuran tertentu, yaitu, pertama, ikan napoleon berukuran dari 100 (seratus) gram sampai dengan 1000 (seribu) gram, dan kedua, ikan napoleon lebih dari 3000 (tiga ribu) gram.

Dengan demikian, ukuran ikan napoleon yang dilarang dimanfaatkan 100 gram – 1000 gram dan ukuran di atas 3000 gram. Terdapat pula pengecualian, diperbolehkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.

Baca Juga:   Dinkes Gelar Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan

Ukuran panjang ikan Napoleon mempunyai korelasi dengan ukuran berat. Ikan napoleon dengan berat 1000 gram mempunyai panjang total sekitar 38 centimeter. Napoleon dengan berat sekitar 3000 gram mempunyai panjang sekitar 55 centimeter.

Perlindungan terbatas ikan napoleon ini, untuk menjaga, menjamin keberadaan, dan ketersediaan ikan napoleon yang telah mengalami penurunan populasi. (al)

Most Popular