BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yang terjadi di wilayah Bontang Utara. Seorang pelaku berinisial MTB, berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan diterima polisi.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kapolsek Bontang Utara, AKP Lukito menjelaskan bahwa, pelaku diduga melakukan aksi kekerasan terhadap korban dengan tujuan menguasai barang milik korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan barang berharga yang dimilikinya.
Saat korban menolak, pelaku diduga melakukan berbagai tindakan kekerasan, mulai dari menampar, mencekik, menjambak rambut korban hingga mendorong korban. Setelah itu, pelaku mengambil satu unit telepon genggam milik korban dan berupaya melarikan diri.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara segera melakukan serangkaian penyelidikan, untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Berkat kerja cepat petugas, pelaku akhirnya berhasil terlacak dan diamankan, Jumat (12/6/2026) di wilayah Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
“Setelah pelaku telah kami diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Bontang Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya, Sabtu (13/6/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu unit handphone Realme 5i warna hijau, satu buah kunci remote sepeda motor Honda PCX, serta satu rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan adanya kasus ini, kami turut mengimbau ke masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar, guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




