Legislator NasDem Kaltim Kamaruddin Ibrahim Meninggal Dunia

SAMARINDA – Kabar duka datang dari DPRD Kalimantan Timur. Anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029, H. Kamaruddin Ibrahim, meninggal dunia pada Jumat (15/5/2026).

Informasi wafatnya legislator dari Partai NasDem tersebut diumumkan melalui ucapan belasungkawa resmi yang disampaikan pimpinan, anggota DPRD, serta jajaran Sekretariat DPRD Kaltim.

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa menerima seluruh amal ibadah almarhum, mengampuni segala dosanya, dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya,” demikian isi pernyataan belasungkawa DPRD Kaltim.

Kepergian Kamaruddin Ibrahim terjadi di tengah proses hukum yang sebelumnya menjerat dirinya dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa terkait kasus korupsi proyek fiktif dengan total kerugian negara mencapai Rp464 miliar.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

“Majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Baca Juga:  Cooking Class Anak di Kubar Jadi Upaya Edukasi Gizi dan Pencegahan Stunting

Nama Kamaruddin Ibrahim turut masuk dalam jajaran terdakwa dalam perkara tersebut. Kasus itu sempat menjadi perhatian publik lantaran menyeret sejumlah pihak dalam proyek pengadaan yang disebut fiktif di perusahaan pelat merah tersebut.

Meski demikian, belum diperoleh informasi resmi terkait perkembangan lanjutan status hukum almarhum pasca meninggal dunia.

Di sisi lain, wafatnya Kamaruddin Ibrahim diperkirakan akan memicu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kaltim. Berdasarkan informasi yang berkembang di internal Partai NasDem, kursi yang ditinggalkan almarhum berpotensi diisi oleh Andi Burhanuddin Solong.

Namun hingga kini, DPW Partai NasDem maupun DPRD Kaltim belum menyampaikan pernyataan resmi terkait proses PAW tersebut.

Diketahui, mekanisme PAW anggota DPRD dilakukan melalui usulan partai politik kepada pimpinan DPRD sebelum diteruskan kepada pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kabar meninggalnya Kamaruddin Ibrahim turut mengundang ucapan belasungkawa dari sejumlah tokoh politik dan kolega di Kalimantan Timur yang mengenang almarhum sebagai sosok aktif di dunia politik daerah. (MK)

Baca Juga:  Insiden Berulang di Sungai Mahakam, Pemprov Kaltim Ancam Tutup Jembatan Mahulu]

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.