SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi mengingatkan pejabat di lingkungan Pemkab Kutim agar tidak memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.
Ia bahkan memberikan contoh langsung potensi benturan kepentingan dalam proyek pemerintah. Suami menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara istrinya menjadi kontraktor.
“Misalnya dia PPK, istrinya kontraktor. Itu pintar namanya. Itu pintar berbisnis. Tapi menurut aturan itu tidak benar. Karena itulah yang namanya gratifikasi,” kata Mahyunadi.
Pernyataan itu disampaikan Mahyunadi saat Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang digelar Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim di Ruang Meranti, Rabu (19/8/2026).
Mahyunadi menilai pejabat harus memahami batas antara kewenangan jabatan dan kepentingan pribadi. Jangan sampai kewenangan yang dimiliki justru digunakan untuk membuka keuntungan bagi keluarga atau pihak yang memiliki hubungan dengan pejabat tersebut.
Contoh suami PPK dan istri kontraktor menjadi salah satu kondisi yang menurut Mahyunadi harus dihindari. Sebab, ketika kepentingan keluarga masuk ke dalam pekerjaan yang berkaitan dengan kewenangan pejabat, potensi benturan kepentingan muncul.
Mahyunadi juga mengingatkan bahwa persoalan integritas tidak hanya berkaitan dengan penerimaan hadiah. Penyimpangan bisa muncul ketika pejabat sengaja mencari celah aturan agar kepentingannya terlihat benar secara administratif.
Menurutnya, semakin memahami aturan seharusnya membuat aparatur semakin berhati-hati, bukan justru semakin pintar mencari kelemahannya.
“Pengetahuan integritas itu jangan sampai dijadikan alat bagi kita untuk mencari celah. Mencari cara bagaimana melakukan penyimpangan-penyimpangan agar aman,” tegasnya.
Ia kemudian memberikan peringatan lebih keras kepada pejabat yang memahami regulasi, tetapi justru menggunakan pengetahuan tersebut untuk menyiasati aturan.
“Jangan sampai kelihatan lurus di atas aturan, tapi justru bengkok ketika menjalankan kewenangan di lapangan,” ujarnya.
Peringatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada jajaran aparatur di bawah. Mahyunadi mengatakan integritas juga menjadi ujian bagi pejabat yang berada pada posisi pimpinan, termasuk dirinya sebagai Wakil Bupati Kutim.
Karena itu, kekuasaan, kewenangan maupun kedekatan dengan pihak tertentu tidak boleh memengaruhi keputusan yang seharusnya diambil berdasarkan aturan.
Selain benturan kepentingan dalam proyek, Mahyunadi menyoroti penerimaan hadiah yang kerap dianggap biasa dalam hubungan antara pejabat dan pihak lain. Dalam konteks jabatan publik, pemberian tersebut harus dilihat secara hati-hati apabila berkaitan dengan kewenangan atau keputusan pejabat.
Ia berharap sosialisasi antikorupsi dan pengendalian gratifikasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Prinsip integritas harus diterapkan dalam pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran hingga pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Kutim juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap program pemerintah. Pejabat diminta tidak menggunakan pemahaman terhadap regulasi untuk membuat penyimpangan terlihat seolah-olah sesuai aturan.
Pesan Mahyunadi jelas. Memahami aturan bukan untuk mencari jalan mengakalinya. Terlebih jika kewenangan jabatan bertemu dengan kepentingan pribadi maupun keluarga.
“Pengetahuan integritas itu jangan sampai dijadikan alat bagi kita untuk mencari celah,” tegasnya.
Penulis: Ramlah
Editor: Agus S.




