spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Modus Via WhatsApp, Muncikari Pria Ditangkap di Berbas Tengah

BONTANG – Polres Bontang menangkap seorang inisial MIF atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat (16/6/2023) pukul 21.00 Wita di salah satu hotel di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Berbas Tengah.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, usai mendapat informasi dari warga, bahwa ada dugaan transaksi TPPO, Tim Rajawali Polres Bontang meluncur ke tempat yang dituju, dan mendapati kebenaran informasi tersebut. lalu melakukan penangkapan kepada terduga pelaku.

“Tim Rajawali bersama Sat Intelkam unit 4 Polres Bontang mendatangi tempat tersebut, dan benar mendapati adanya tindak pidana perdagangan orang,” kata Iptu Hari, Sabtu (17/6/2023).

Pria berinisial MIF 21 tahun ditangkap bersama barang bukti transfer Rp 1,2 juta hasil menjual korban ke pria hidung belang.

“Bukti transfer Rp 1,2 juta dan sebuah HP diamankan,” jelasnya.

“Ada bukti transfer dan ponsel yang kami sita,” imbuhnya.

Diketahui tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2022. Korbannya pun terbilang banyak. Modusnya dia menawarkan korbannya melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga:   Daftar Pemenang BCC dan Pawai Budaya 2023

Terduga pelaku akan dikenakan pasal 2 Ayat 1 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman di atas 3 tahun penjara. (hms)

Most Popular