Operasi Cipkon Sasar “Kopi Pangku”, Tujuh Orang Terjaring dan Bangunan Liar Akan Dibongkar

TENGGARONG – Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dan Penyakit Masyarakat (Pekat) kembali menyasar warung-warung remang-remang yang dikenal sebagai tempat praktik “kopi pangku” di sepanjang Jalan Poros Samarinda–Bontang. Operasi yang melibatkan Satpol PP Provinsi Kaltim, Satpol PP Kota Samarinda, dan Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini digelar Sabtu malam (15/11) pukul 22.00 WITA.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik prostitusi terselubung. Tim mengamankan 20 botol bir hitam, tiga botol anggur merah, serta alat kontrasepsi dari beberapa warung yang diperiksa.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menyebut temuan tersebut mengonfirmasi laporan masyarakat terkait aktivitas pekat di jalur tersebut.

“Kita kolaborasi Satpol PP Provinsi Kaltim bersama Satpol Kota Samarinda dan Satpol Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pelaksanaan tadi kita sudah menemukan target, dengan barang bukti sebanyak 20 bir hitam, anggur merah 3, dan alat kontrasepsi yang ditemukan di lokasi,” ujarnya.

Sebanyak tujuh orang terjaring dalam operasi itu, terdiri dari enam perempuan dan satu laki-laki. Pendataan dilakukan langsung di tempat, sementara Dinas Kesehatan Kukar melakukan tes urin terhadap seluruh yang diamankan.

Baca Juga:  Borneo FC Incar Juara Paruh Musim di Markas Persita, Fabio Lefundes: Kami Ingin Tiga Poin!

Edwin menegaskan kondisi di Poros Samarinda–Kukar menunjukkan tingkat prostitusi yang cukup tinggi sehingga membutuhkan penanganan serius dari pemerintah.

“Artinya di Jalan Poros Samarinda dan Kutai Kartanegara ternyata prostitusinya sangat tinggi, sehingga ini menjadi perhatian kita di Provinsi Kaltim. Ini tidak bisa dibiarin,” tegasnya.

Selain penindakan rutin, Satpol PP Kaltim juga menyiapkan langkah jangka panjang terkait keberadaan bangunan liar yang digunakan sebagai warung remang-remang tersebut. Penertiban akan dilakukan melalui mekanisme resmi, mulai dari pemberian surat peringatan hingga pembongkaran.

“Jelas tujuan akhirnya tempat ngopi remang-remang yang biasa disebut ‘kopi pangku’ pasti kami bongkar karena itu termasuk bangunan liar juga di situ,” jelas Edwin.

Satpol PP memastikan operasi serupa akan digencarkan untuk menekan praktik prostitusi jalanan dan memperbaiki ketertiban di wilayah poros tersebut. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.