spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Operasi Patuh Mahakam 2023 Dimulai Hari Ini! Sasar 9 Pelanggaran Berlalu Lintas

BONTANG – Operasi Patuh Mahakam 2023 dimulai Senin (10/7/2023). Pembukaan Operasi Patuh Mahakam diawali dengan menggelar apel pasukan di Lapangan Mapolres Bontang sekira pukul 07.30 Wita.

Apel Pasukan dipimpin oleh Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastya diikuti pejabat utama, para kasat, jajaran Kapolsek Polres Bontang, personil Kodim 0908 Bontang, Personil Sub Den Pom Bontang, Satpol PP, Dishub dan Personil Polres Bontang.

Operasi Patuh Mahakam 2023 kali ini mengusung tema ”Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa.”

Kapolres Bontang dalam amanatnya mengatakan, apel gelar pasukan ini dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi Kamseltibcar pasca pelaksanaan Hari Bhayangkara tahun 2023, serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya.

“Jika tidak ada langkah-langkah penanganan yang segera dan efektif, diperkirakan korban kecelakaan akan meningkat dua kali lipat setiap tahunnya,” ujarnya.

Operasi ini bertujuan mengendalikan dan mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, berdasarkan Instruksi Presiden Ri Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan dengan target mewujudkan 5 (lima) Pilar Aksi Keselamatan Jalan di antaranya:

Baca Juga:   Kemenag Berhasil Urus 24 Sertifikat Tanah Wakaf

1). Manajemen Keselamatan;

2). Jalan yang Berkeselamatan;

3). Kendaraan yang Berkeselamatan;

4). Perilaku Pengguna Jalan;

5). Perawatan Pasca Kecelakaan.

Pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2023 diharapkan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi, yaitu meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunnya angka fatalitas korban laka lantas, dan pelanggaran lalu lintas.

Operasi Patuh Mahakam 2023 dilaksanakan selama 14 hari terhitung dari tanggal 10 sampai dengan tanggal 23 Juli 2023, dengan sasaran operasi yakni pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas seperti melanggar lampu traffic light, balap liar, berkendara sembari bermain ponsel dan melawan arus.

Sasaran Utama

  1. Menggunakan HP saat berkendara
  2. Melawan arus
  3. Melanggar batas kecepatan
  4. Balap liar
  5. Melanggar APIL Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
  6. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  7. Tidak menggunakan helm
  8. Angkutan barang untuk mengangkut orang
  9. Melanggar hak utama kendaraan tertentu. (hms)

Most Popular