“Orang Bisa Bohong, Bukti Elektronik Tidak,” Kata Jaksa di Kasus Chromebook

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Roy Riady, menegaskan tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Roy usai sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Menurut Roy, konstruksi tuntutan jaksa dibangun dari berbagai alat bukti mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi dan ahli, dokumen elektronik, hasil audit hingga forensik telepon seluler.

“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” ujar Roy.

Ia mengatakan Kejaksaan Agung menggunakan standar pembuktian yang ketat dalam menyusun perkara tersebut.

Setiap fakta hukum yang diajukan di persidangan, kata dia, minimal harus didukung dua alat bukti.

Roy juga menyinggung dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS pada proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Menurutnya, jaksa memiliki dokumen dan keterangan saksi terkait arahan penggunaan Chromebook dalam proyek tersebut.

“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” katanya.

Baca Juga:  Prabowo Titip Pesan ke Kejaksaan: Jaksa Harus Berani dan Jujur Membela Keadilan

Roy menilai seorang menteri tidak bisa melepaskan tanggung jawab dalam proyek pengadaan nasional bernilai besar.

“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain itu, Roy turut menyoroti keberadaan pihak-pihak di luar struktur resmi kementerian yang disebut ikut membahas proyek pengadaan Chromebook.

“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” ucap Roy.

Jaksa juga mengaku menemukan bukti elektronik yang menunjukkan pembahasan proyek Chromebook sudah berlangsung sejak awal 2020, termasuk terkait harga dan dugaan keuntungan dari pengadaan tersebut.

Roy turut menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan terkait hubungan bisnis perusahaan yang dikaitkan dengan Nadiem dan investasi dari Google.

Dalam sidang tuntutan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim, dikurangi masa tahanan sementara.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai kekayaan tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Ferrari Rp6,5 Miliar hingga McLaren Rp2,8 Miliar Dilelang Kejagung

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.