Ferrari Rp6,5 Miliar hingga McLaren Rp2,8 Miliar Dilelang Kejagung

JAKARTA — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang berbagai aset rampasan negara melalui BPA Fair 2026 yang berlangsung pada 18–24 Mei 2026.

Lelang tersebut menghadirkan sederet kendaraan premium hasil rampasan perkara tindak pidana, mulai Ferrari, McLaren, Ducati, Porsche, Harley Davidson hingga Mercedes-Benz.

Dari pantauan katalog resmi Lelang.go.id, Ferrari 488 warna merah menjadi aset dengan nilai limit tertinggi yakni Rp6.595.215.000 dengan uang jaminan Rp1,32 miliar.

Selain Ferrari, terdapat McLaren warna biru muda dengan harga limit Rp2.867.550.000 dan uang jaminan Rp573 juta.

Motor Ducati Superleggera V4 juga menjadi perhatian dengan harga pembukaan Rp1.473.959.000 serta jaminan Rp736.979.500.

Sementara Mercedes-Benz warna hitam dibuka senilai Rp825.874.400 dengan uang jaminan Rp85 juta.

Tak hanya itu, BMW S1000RR M Package ikut dilelang dengan harga limit Rp441.350.000 dan uang jaminan Rp220.675.000.

Menariknya, ada pula Harley Davidson Road Glide yang dibuka mulai Rp71.547.600, serta Hyundai IONIQ 5 putih dengan harga limit Rp152.277.400.

Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi mengatakan masyarakat umum dapat mengikuti lelang dengan terlebih dahulu membuat akun resmi peserta lelang.

Baca Juga:  Pupuk Kaltim Investasi Rp 29 Triliun untuk Bangun Pabrik di Papua Barat

“Setelah itu membayar jaminan, dan setelah membayar jaminan baru pada hari dan jam yang ditentukan mengikuti kegiatan lelangnya,” ujar Kuntadi di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Untuk mengikuti lelang, masyarakat dapat melakukan registrasi melalui situs resmi Lelang.go.id yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Berikut tahapan mengikuti lelang BPA Fair 2026:

1. Registrasi akun di Lelang.go.id
Peserta wajib membuat akun dan melengkapi data identitas sesuai ketentuan.

2. Melihat katalog barang lelang
Daftar aset yang akan dilelang dapat diakses melalui katalog BPA Fair 2026.

3. Membayar uang jaminan
Peserta harus menyetorkan dana jaminan sesuai nominal barang yang diminati.

4. Mengikuti proses bidding online
Penawaran dilakukan sesuai jadwal lelang pada 18–24 Mei 2026.

5. Pelunasan bagi pemenang
Peserta dengan penawaran tertinggi wajib melunasi pembayaran sebelum aset diserahkan.

Selain kendaraan premium, BPA juga melelang tas Hermes, Dior, Louis Vuitton, perhiasan, hingga sejumlah aset properti berupa rumah, ruko, dan tanah.

Menurut Kuntadi, kegiatan ini bukan sekadar penjualan aset rampasan negara, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat transparansi pengelolaan barang sitaan sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara.

Baca Juga:  Ribuan Alumni Kursus Bali Dilepas Kerja ke Luar Negeri, Pendidikan Nonformal Jadi Jalur Nyata Tembus Pasar Global

“Acara ini kami adakan untuk lebih membuka diri, untuk lebih mengukur integritas kita, untuk lebih mempercepat proses penjualan dalam rangka pemulihan kerugian negara,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Agung berharap masyarakat semakin memahami mekanisme lelang resmi pemerintah sekaligus mendorong keterbukaan pengelolaan aset hasil tindak pidana melalui platform resmi pemerintah. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.