Beranda blog Halaman 1049

Antisipasi Tanah Longsor, Bhabinkamtibmas Belimbing Imbau Warga Hati-hati

0
Longsor di Jalan Gotong Royong beberapa waktu lalu. (Syakurah/Radarbontang.com)

BONTANG – Bhabinkamtibmas Kelurahan Belimbing, Aipda Bambang Sumantri melaksanakan sambang kunjung di wilayah binaannya, Senin (27/2/2023).

Aipda Bambang menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga yang tinggal di daerah dataran tinggi, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana  longsor, mengingat musim hujan sudah datang.

“Akhir – akhir ini curah hujan intensitasnya cukup tinggi, kami imbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan,” pesan Aipda Bambang.

Selain itu Bambang juga mengingatkan warga untuk memotong dahan pohon yang sekiranya rentan tumbang, karena dapat membahayakan keselamatan warga itu sendiri .

Sementara itu, Kapolsek Bontang Barat, Iptu Lukito menambahkan, bahwa kegiatan sambang kunjung dan pesan-pesan kamtibmas yang disampaikan bhabinkamtibmas, merupakan langkah yang sangat tepat untuk meminimalisir adanya korban jiwa dan material saat terjadi bencana alam.(hms)

Babinsa Anggana Tanamkan Cinta Tanah Air di SMKN 1 Anggana

0
Suasana upacara bendera di SMKN 1 Anggana. (ist)

BONTANG – Babinsa Koramil 0908-03/Anggana Kodim 0908/Bontang, Sertu Taufik menjadi inspektur upacara (irup) di upacara bendera SMKN 1 Anggana, Jalan Handil Sopeng, RT 10, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Senin, (27/2/2023).

Sertu Taufik dengan khidmat memimpin jalannya upacara bendera. Diikuti puluhan siswa siswi SMKN 1 Anggana. Hadir juga Kepala Sekolah SMKN 1 Anggana, Sifa, guru dan staf pengajar SMKN 1 Anggana.

Dalam amanatnya, Ia menyampaikan semangat nasionalisme dan patriotisme, serta menanamkan rasa cinta tanah air kepada para siswa siswi SMKN 1 Anggana.

Selain itu, babinsa juga memberikan penekanan kepada para siswa siswi melaksanakan tanggung jawabnya selaku pelajar. Di antaranya belajar dan mematuhi aturan dan tata tertib di sekolah maupun di luar jam sekolah, gapai cita-citamu setinggi bintang di langit, hormati bapak/ibu gurumu, hindari permasalahan sekecil apapun di sekolah maupun di luar jam sekolah.

Hindari penyalahgunaan narkoba, hindari tawuran atau geng motor, hindari memberikan berita hoaks dan hindari asusila.

“Jangan sampai terjerumus pada pergaulan bebas yang menjurus pada kenakalan remaja,” imbuhnya.

Babinsa juga berharap agar para siswa-siswi terus berprestasi sebagai bekal mencapai cita cita. Ia juga berpesan agar para siswa mengedepankan pendidikan akhlak kepribadian, menghormati orang tua dan guru serta taat hukum.

“Selaku pelajar siswa harus dituntut disiplin, sikap disiplin akan membentuk mental dan karakter siswa siswi yang baik, akan menumbuhkan kepekaan, kepedulian dan tumbuh kemandirian dan sikap saling menghormati antar sesama,” ungkapnya.

Di akhir amanatnya, Sertu Taufik  juga mengajak para murid untuk selalu membiasakan tegur sapa kepada siapapun, terutama kepada para guru, baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah. (Pendim Btg)

Jadi Irup di SDN 002 BS, Ini Amanat Babinsa Tanjung Laut

0
Upacara Bendera di SDN 002 BS dipimpin Babinsa Tanjung Laut. (ist)

BONTANG – Babinsa Kelurahan Tanjung Laut Koramil 0908-01/Loktuan Kodim 0908/Bontang, Serka Dwi Siswanto menjadi inspektur upacara (irup) bendera di SDN 002 Bontang Selatan (BS), Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Senin (27/2/2023).

Upacara tersebut diikuti Kepala SDN 002 BS, Wiwit, seluruh guru beserta staf dan seluruh siswa/siswi-siswi SDN 002 BS.

Dalam amanatnya, Serka Dwi mengingatkan seluruh siswa-siswi SDN 002 BS untuk senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membiasakan hidup disiplin sesuai nilai-nilai dari pelaksanaan upacara.

Kemudian, Serka Dwi menekankan kepada seluruh siswa-siswi untuk selalu patuh dan taat kepada guru dan orang tua, serta mengikuti pelajaran di sekolah dengan baik.

“Selalu disiplin, menjaga kebersihan/kesehatan, mematuhi tata tertib sekolah, serta selalu waspada terhadap isu penculikan terhadap anak-anak,” ujarnya.

Dikatakannya, upacara bendera adalah kegiatan yang wajib dilakukan oleh sekolah setiap Senin. Menjadi instrumen atau alat yang cukup efektif untuk menumbuh kembangkan nilai-nilai sopan santun, disiplin, serta karakter anak didik.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk siswa belajar bersosialisasi dengan lingkungan, menumbuhkan semangat kebersamaan, membangun sikap tenggang rasa dan belajar bertanggung jawab,” tutup Serka Dwi Siswanto. (Pendim Btg)

Tak Dilibatkan Penetapan Tersangka Ngabidin, Peradi Kaltim Kecewa

0
Agus Amri (kanan baju batik) saat diwawancara awak media. (Yusva Alam).

BONTANG – Salahsatu Kuasa Hukum Ngabidin sekaligus Ketua Perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) Kaltim, Agus Amri mengaku kecewa kepada pihak kepolisian yang tidak melibatkan Peradi sebagai organisasi profesi sebelum penetapan tersangka.

Hal itu diungkapkan Amri usai persidangan Ngabidin Nurcahyo yang telah memasuki tahap pembuktian saksi para pihak dan pengambilan kesimpulan, di Pengadian Negeri Bontang, Senin (27/2/2023).

“Kepolisian tidak pernah berkoordinasi dengan kami. Jadi catatan dan jadi kekecewaan kami. Seharusnya profesi advokat dilibatkan dalam hal yang menurut mereka kejahatan menyangkut profesi,” ujar Agus Amri saat diwawancara awak media.

Disebutkannya, berbeda halnya apabila ada advokat di lampu merah melakukan pemukulan kepada orang lain, atau memalsukan dokumen. Perilaku tersebut tidak perlu melalui organisasi profesi.

“Ketika advokat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, apalagi dengan etikat baik, maka dianggap menjalankan profesinya. Hal itu dilindungi UU,” ungkapnya.

Dirinya mengaku kaget dan prihatin, ketika mendengar kabar ada rekannya yang dijadikan tersangka untuk kasus perbankan. Pihaknya pun sudah memeriksa semua. Ngabidin dianggap sudah melakukan dengan benar tugasnya.

“Semoga dengan pra peradilan ini, akan menguji sejauh mana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab rekan ngabidin sebagai advokat. Apakah penetapan sebagai tersangka sudah tepat atau harus dinyatakan batal,”

Ditambahkannya, sebagai bentuk solidaritas profesi yang memang jadi kewajiban berdasarkan kode etik, ketika ada teman sejawat yang alami proses hukum, jadi kewajiban semua anggota sebagai advokat lakukan pembelaan.

“Kalau menurut aturan kami baik UU advokat Indonesia atau pun kode etik advokat Indonesia, ada namanya dewan kehormatan advokat,” imbuhnya.

Terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab advokat, seharusnya untuk pertama kalinya diadili terlebih dahulu di internal.

“Penegak kode etik advokat atau majelis pengawas advokat ada di tiap-tiap daerah atau provinsi,” katanya.

Selain pra peradilan, upaya lain yang dilakukan Peradi adalah mengajukan permohonan gelar perkara.

“Di kepolisian ada namanya pengawas penyidik (wasidik). Respon wasidik menunggu hasil pra peradilan,” pungkasnya.

Saat ini jumlah kuasa hukum Ngabidin Nurcahyo dari Peradi Kaltim berjumlah sekira 90an advokat. Jumlah itu dikatakan Agus Amri akan terus bertambah.

Diberitakan sebelumnya, Ngabidin ditetapkan tersangka lantaran dianggap memaksa perbankan untuk membuka rahasia nasabah. Padahal menurutnya, pihaknya dalam mengajukan permohonan ke perbankan tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku. Ditambah lagi, profesi advokat memiliki imunitas dalam menjalankan tugas-tugasnya. (al)

Penetapan Tersangka Ngabidin, Saksi Ahli: Pasal yang Digunakan Tak Tepat!

0
Ahli Hukum Ekonomi dan Perbankan dari Universitas Mulawarman, Nur Arifudin (jas hitam) saat diwawancara awak media. (Yusva Alam)

BONTANG – Agenda sidang pengacara asal Bontang, Ngabidin Nurcahyo memasuki tahap pembuktian saksi para pihak dan pengambilan kesimpulan. Sidang di Pengadilan Negeri Bontang berlangsung, Senin (27/2/2023) menghadirkan Ahli Hukum Ekonomi dan Perbankan dari Universitas Mulawarman, Nur Arifudin.

Nur Arifudin menyebut bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polres Bontang kepada Ngabidin tidak tepat. Hal ini karena status tersangka yang dijatuhkan kepada Ngabidin mengacu pada pasal 47 ayat 2 UU 10/1998 dimana anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan.

“Pasal tersebut tidak tepat untuk menetapkan tersangka di kasus Ngabidin,” ujar Nur saat diawancara awak media usai sidang berlangsung.

Menurutnya, pasal tersebut berkaitan dengan pasal 41, pasal 41 A dan pasal 42.

Di pasal 41, minta izin membuka rahasia bank, apabila perkara berkaitan dengan pajak.

Sedangkan pasal 41 a, membuka rahasia bank diperbolehkan apabila perkara berkaitan dengan utang piutang yang ditangani oleh perusahaan negara.

Sementara di pasal 42, membuka data rahasia bank diperbolehkan apabila perkara berkaitan dengan kasus pidana dengan syarat meminta persetujuan Bank Indonesia.

“Kasus Ngabidin ini termasuk kasus perdata bukan pidana. Tidak masuk dalam tiga pasal tadi,” bebernya.

Dilanjutkan, ketika kasus itu perdata diatur dalam pasal 43. Di pasal 43 di UU No 10/1998 perubahan dari UU No 7/1992. Dalam pasal 43 apabila ada perkara yang berkaitan dengan perdata, maka informasi dapat dibuka tanpa ijin dari menteri.

Lebih jauh dijelaskan, di Peraturan Bank Indonesia No 2/19/2000, dinyatakan kalau perkara sifatnya perdata tidak harus ditandatangani Bank Indonesia.

“Kasus Ngabidin persoalan perdata, maka pasal 47 tidak bisa digunakan alat untuk menetapkan status tersangka. Menurut pendapat saya sebagai ahli, penetapan tersangka itu bisa dikatakan tidak sah, karena tidak memenuhi unsur-unsur yang ada pada pasal 47 ayat 2 UU No 10/1998,” jelasnya.

Profesi sebagai advokat ketika memperjuangkan kepentingan hukum kliennya, maka dia dalam dalam rangka memperjuangkan hak-hak kepentingan hukum klien. Ketika urusannya perdata maka sah-sah saja untuk mengajukan permohonan ke pihak bank.

“Persoalan pihak bank punya prosedur sendiri, maka pihak bank itu sendiri yang kemudian meresponnya. Suatu hal yang sah dilakukan kuasa hukum ketika mengajukan permohonan untuk mencari informasi di bank,” pungkasnya.

Sekali lagi dia menegaskan, kapasitas dirinya sebagai akademisi, bahwa di pasal 47 tersebut bukan pasal yang tepat untuk menetapkan kasus yang sedang dipersidangkan hari ini. (al)

Seleksi Paskibra Beralih ke Kesbangpol, Pendaftaran Via Online

0
Kepala Kesbangpol Bontang, Sigit Alfian. (Yahya Yabo/Media Kaltim/jaringan Radarbontang.com)

BONTANG – Perekrutan anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) tahun 2023 ini berbeda. Pendaftaran dilakukan secara online. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang, Sigit Alfian.

Dijelaskan Sigit, sebelum-sebelumnya pendaftaran dan rekrutmen hanya di kota/kabupaten. Namun saat ini dipusatkan melalui pendaftaran online di laman Paskibraka BPIP.

“Pendaftaran online terpusat di paskibraka.bpip.go.id. Kami sudah sebarkan di sekolah-sekolah. Tim pelatihnya tetap dari kodim, dan polres. Penambahan materinya banyak mengarah ke pembinaan Pancasila,” terangnya.

Pendaftaran dan rekrutmen sendiri telah dimulai sejak 18 Februari hingga 3 Maret 2023 untuk tahap seleksi administrasi dan kesehatan. Seleksi parade tanggal 13 Maret-14 Maret 2023. Seleksi pancasila dan wawasan kebangsaan tanggal 20-21 Maret 2023.

Seleksi intelegensi umum tanggal 22-23 Maret 2023. Seleksi Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan Kesamaptaan 3 April 2023. Seleksi kepribadian (wawancara, penelusuran minat, bakat dan penelusuran rekam jejak di media sosial) tanggal 2 Mei 2023 hingga hasil akhir pada 8 Mei 2023.

Selain melakukan tugas pembinaan dalam empat pilar kebangsaan, Kesbangpol juga saat ini melakukan rekrutmen calon Paskibra 2023. Hal ini sesuai dengan Perpres nomor 51 tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang saat ini dinaungi oleh Kesbangpol.

Sesuai perpres, anggota paskibra terpilih nantinya akan menjadi duta pancasila dan pembinaan ideologi pancasila.

“Sesuai perpres baru, mengamanahkan Paskibraka itu di bawah naungan Kesbangpol. Nantinya adik-adik Paskibra akan dijadikan duta pancasila,” kata Sigit Alfian kepada Mediakaltim.com, Sabtu (25/2/2023).

“Akan ada tugas bagi duta Paskibraka. Tugas itu se-Indonesia, semua anggaran sudah dilimpahkan ke Kesbangpol. Kita sudah koordinasi dengan BPIP,” kata Sigit Alfian. (yah)

HUT Pasura ke-18 Dirayakan Sederhana, Ketua: Harus Sering Kumpul!

0
Perayaan HUT Pasura di rumah Ketua Pasura. (Syakurah/Radarbontang.com)

BONTANG – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Paguyuban Arek-arek Surabaya (Pasura) ke-18 dirayakan secara sederhana, Sabtu (25/02/23), di rumah Ketua Pasura, Ngudiyo Basuki Rahmat di Perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD).

Basuki berharap, perayaan sederhana tersebut dapat membuat seluruh anggota semakin kompak dan akrab satu sama lain, “Harus sering kumpul-kumpul, jangan hanya di grup whatsapp ramenya,” ujarnya.

Perayaan HUT Pasura kembali dilaksanakan setelah sempat vakum karena pandemi, “Pandemi dirasa sangat berpengaruh terhadap Pasura. Biasanya, mereka rutin mengadakan pertemuan sebulan sekali,” jelas Mandiyono, Ketua Harian Pasura.

Mandiyono merasa kembali bernostalgia ke 18 tahun lalu, di mana Pasura baru didirikan, “Saya ingat waktu itu hari Kamis, para perantauan Surabaya ngumpul dan membangun Pasura. Sesama orang Surabaya bisa saling berkumpul di Bontang ini,” ungkap Mandiyono.

Dirinya pun berharap Pasura dapat terus bersinergi dengan masyarakat serta pemerintah. Membangun Bontang bersama etnis. Sehingga Bontang selalu memiliki daya tarik.

Pasura punya keinginan mengangkat salah satu kesenian asal Surabaya, Jawa Timur, yaitu Tari Remo.

“Tarian ini merupakan tarian untuk menyambut tamu. Ini tarian khas Surabaya,” imbuhnya.

Dalam berkesenian, Pasura akan berupaya untuk mendatangkan pelatih khusus, agar dapat melatih para penari. Sehingga, ke depannya dalam acara-acara yang ada di Bontang, Tari Remo dapat ditampilkan.

Hal ini tentu untuk menarik para generasi penerus Pasura, “Alhamdulillah penerus Pasura sudah banyak, sehingga ke depannya anak-anak muda akan ikut berkumpul dan dilibatkan dalam acara-acara Pasura,” pungkas Mandiyono. (sya)

Suara Bising Berkurang, Kapolres Sebut Razia Knalpot Racing Efektif

0
Petugas Satlantas Polres Bontang saat mendapati pengendara dengan knalpot racing. (ist)

BONTANG – Satlantas Polres Bontang melaksanakan patroli dan hunting system, terhadap pemilik kendaraan pengguna knalpot racing, Minggu (26/2/2023).

Upaya ini termasuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot yang biasa disebut knalpot brong tersebut.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastya melalui Kasat Lantas AKP Toni Joko Purnomo menyampaikan, penertiban terhadap pemilik kendaraan secara hunting system cukup efektif diterapkan.

“Terbukti semakin berkurang suara bising di jalan raya yang dihasilkannya. Sasaran kita stop, kita tegur secara humanis, dan kita arahkan untuk mengganti dengan yang standar,” ucap AKBP Yusep.

Ditambahkannya, kebanyakan pengguna knalpot brong yang terjaring merupakan remaja. Para orangtua dihubungi, meminta anak yang terjaring membuat pernyataan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi.

“Setelah itu mereka harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Baru kita pulangkan,” pungkasnya. (hms)

Babinsa Koramil 0908-03/Anggana Hadiri Peresmian Jembatan Gantung di Wilayah Binaan

0
Peresmian jembatan gantung di RT 12, Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana. (ist)

BONTANG – Babinsa Desa Sidomulyo mewakili Danramil 0908-03/Anggana, Kodim 0908/Bontang, Serma Muryanto menghadiri peresmian jembatan gantung RT 12, Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (26/2/2023).

Selain Serma Muryanto, peresmian itu dihadiri Anggota DPR RI, Irwansyah, Dinas PUPR, Rarmat Fajar, Camat Anggana, Rendra Abadi, AKP Andy Wahyudi, Kades Sidomulyo Agus Hariyanto, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta warga setempat yang sudah antusias menunggu acara tersebut.

Serma Muryanto menerangkan, jembatan tersebut merupakan jembatan gantung dengan panjang 80 meter dan lebar 2 meter, berada di RT 12, Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana.

“Semoga jembatan ini bermanfaat dengan maksimal. Tak hanya dijadikan alat penghubung saja, tetapi dapat meningkatkan perekonomian warga. Semoga nantinya akan lebih maju dan berkembang lagi,” ucapnya.

Danramil 0908-03/Anggana, Kapten Inf, Leonardo menambahkan,”Jembatan yang baru saja diresmikan itu, tentunya akan memberikan motivasi kepada warga setempat dalam mendukung aktifitas masyarakat.” katanya.

Masyarakat harus selalu menjaga dan merawat jembatan ini. Pembangunan desa tidak akan berjalan dengan sempurna, jika tidak ada dukungan dari masyarakat dan pihak-pihak lainya, guna mewujudkan wilayah yang berkembang. (Pendim Btg)

Babinsa BK Ikut Kerja Bakti di Hari Peduli Sampah Nasional

0
Babinsa Bontang Kuala, Serka Purnomo ikut kerja bakti bersama warga BK. (ist)

BONTANG  – Dalam rangka  Hari Peduli Sampah Nasional tahun 2023, Babinsa Kelurahan Bontang Kuala (BK), Koramil 0908-01/Loktuan, Kodim 0908/Bontang, Serka Purnomo mengikuti kerja bakti bersama warga.

Kerja bakti serentak dilaksanakan di semua RT se-Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Minggu (26/2/2023).

Serka Purnomo mengatakan, kerja bakti itu dilakukan dengan membersihkan parit yang tersumbat, rumput liar, serta drainase. “Dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional yang jatuh 21 Februari 2023,” ujarnya.

Kerja bakti bersama dengan warga ini untuk menciptakan kondisi lingkungan yang bersih dan sehat, mencegah adanya sarang penyakit dan virus.

Dikatakannya, kerja bakti bersama ini merupakan upaya bersama dalam mewujudkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan. Lebih lanjut, kegiatan itu juga sebagai upaya agar masyarakat selalu peduli dengan kondisi kebersihan lingkungan sekitar.

“Semoga dengan adanya sinergitas, gotong royong dan jalinan kerja sama yang baik dengan warga ini, akan semakin memperkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat,” tutur Serka Purnomo. (Pendim Btg)