Beranda blog Halaman 1114

Patroli Dialogis Polsek Muara Badak Sambangi Toko Sembako

0

BONTANG – Polsek Muara badak melaksanakan  upaya preventif dalam rangka menciptakan stuasi kamtibmas  yang aman kondusif serta mencegah gangguan kamtibmas  salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli dialogis, Selasa (8/11/2022)

Patroli dialogis kali ini, anggota Polsek Muara Badak menyambangi toko sembako di Desa Badak Baru.

Mereka menyampakan pesan kamtibmas agar warga masyarakat tetap waspada dan berhati hati dengan setiap kemungkinan terjadinya aksi kejahatan. Selain itu petugas juga mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan, dengan selalu memakai masker dan menjaga jarak serta melaksanakan Vaksinasi sebagai upaya mencegah dan memutus rantai  penyebaran Covid-19.

Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata J.S.Manggala S.T.K., S.I.K. mengatakan, kegiatan patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat selain itu juga untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

”Patroli dialogis yang dilakukan oleh Polsek Muara Badak adalah salah satu cara untuk menciptakan situasi yang kondusif, baik untuk mencegah tindak kejahatan atau untuk mempererat tali silaturahmi antara polisi dan masyarakat di wilayah Kecamatan Muara Badak,” kata Kapolsek Muara Badak.

Dengan adanya patroli dialogis ini Kapolsek Muara Badak berharap dapat memberikan rasa kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat.

”Bahwa dengan aktif melaksanakan patroli dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” kata Iptu Yoshimata. (hms)

Pemprov Tak Lagi Miliki Wewenang Awasi Pertambangan, Komisi III Dorong Lahirnya Perda Baru

0
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang

SAMARINDA– Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dicabut. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak lagi memiliki kewenangan dalam mengawasi pertambangan.

Hal ini disoroti Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.  Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan, tugas pengawasan pertambangan berada di inspektur tambang. Hanya saja, inspektur tambang merupakan kewenangan  pemerintah pusat.

“Inspektur tambang di daerah, tidak punya kewenangan mengawasi pertambangan yang memiliki PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Dia mengawasi yang punya izin IUP yang ada di sini,” terangnya.

Ia mengatakan, ironisnya inspektur tidak melaporkan hasil pengawasannya ke pemerintah daerah. Mereka justru melaporkan hasil pengawasannya ke pemerintah pusat.

“Lucunya, mereka tidak melaporkan laporan ke sini (daerah), tapi lapor ke pemerintah pusat. Kan inspektur tambang lokus (lokasi) kerjanya ada di kita. Kerjaan di rumah kita, tapi melapornya di mertua. Seharusnya yang punya rumah dong,” tegasnya.

Pencabutan perda tersebut, sebutnya, juga membuat kekhawatiran di masyarakat akan dampak sosial dan lingkungannya. Musabab, dengan ada perda saja masih banyak lubang tambang yang dibiarkan menganga, apalagi dengan tidak adanya perda.

“Daerah hanya menonton saja, jauhkan bala ya ada anak yang jatuh tenggelam, kita tidak bisa melakukan penindakan. Jadi khawatirnya itu tidak konsisten,” ucapnya.

Untuk itu, Komisi III mendorong ada perda yang kembali  dilahirkan, agar Pemprov Kaltim  dapat melakukan pengawasan pertambangan.

“Apalagi ada perpres baru yang memberikan pendelegasian pemerintah daerah memberikan izin pertambangan galian C. Jadi otomatis bisa diimbangi dengan perda baru,” pungkas Veri.(eky/Adv/DPRDKaltim)

Kadiskominfo Faisal: Berkah IKN, Terjadi Percepatan Transformasi Digital

0

SAMARINDA – Keberadaan IBu Kota Negara menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kaltim Muhammad Faisal membawa berkah percepat tranformasi digital.

“Berkah IKN terjadi percepatan tranformasi digital,” ungkapnya saat menjadi narasumber pada Pembinaan dan Pemberdayaan Keluarga Besar TNI Korem 091/ASN, di Aula Wira Yudha Korem 091/ASN, Selasa (8/11).

Faisal mengatakan percepatan transformasi digital harus diimbangi pula dengan percepat Literasi Digital. Kemampuan literasi digital merupakan hal yang paling krusial dalam mewujudkan transformasi digital.

Masyarakat Indonesia tidak boleh hanya sekedar mengenal teknologi, tapi juga harus cermat menggunakannya untuk menambah wawasan pengetahuan dan perlu ada marketing digital, maka peluang itu menjadi besar.

Untuk itu media sosial juga harus berkembang, jika menggunakan media sosial yang baik akan menambah penghasilan dan pengetahun, tapi jika tidak bisa mengakibatkan kehancuran.

Dirinya menyebutkan pengguna media sosial pada 2021 mencapai 170 juta pengguna, sementara di tahun 2022 naik menjadi 197 juta. Tentunya ini meningkat 20 juta pengguna. “Saya yakin di 2023 meningkat akan meningkat jauh,” tuturnya.

Untuk itu, perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai pengguna media sosial untuk lebih produktif dalam memanfaatkan internet demi mewujudkan Indonesia makin cakap digital. (Prb/ty/diskominfokaltim)

Berhasil Turunkan Emisi Karbon, Kaltim Terima Insentif Bank Dunia

0

BALIKPAPAN – Gubernur Kalimantan Timur H Isran Noor menghadiri acara Expose dan Press Conference Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan pada skema Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) di Provinsi Kalimantan Timur yang diadakan oleh Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim di Hotel Gran Senyiur Balikpapan pada Selasa (8/11/2022).

Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan dengan skema Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) di Kalimantan Timur dilaksanakan tahun 2020 – 2024 yang akan mendapat insentif dari World Bank atas kerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menemui titik terang.

Setelah sebelumnya World Bank menyetujui permintaan pembayaran advance payment (pembayaran diawal) melalui surat Sekretaris Jenderal KLHK Nomor S.981/SETJEN/ROKLN/KLN/2022 tanggal 26 September 2022, dan telah setujui pembayaran advance payment sebesar USD 20,9 juta atau sebesar Rp320 miliar dan akhirnya pada tanggal 7 November 2022 Indonesia menerima insentif tersebut.

Gubernur Kalimantan Timur H Isran Noor mengungkapkan rasa syukurnya karena Indonesia telah menerima pembayaran awal insentif tersebut.

“Ini bisa menjadi percontohan karena yang pertama di Asia Tenggara bahkan Asia Pasifik, apalagi Kaltim juga yang pertama di Indonesia,” ujar Gubernur Isran.

Lanjut Gubernur Isran begitu besar kontribusi Kaltim untuk dunia, inilah mengapa Kaltim sangat memenuhi syarat menjadi ibu kota negara RI.

“Ini merupakan perjalanan panjang tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan,” tandasnya.

Satu Khaone selaku Direktur Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste mengucapkan terima kasih untuk Kalimantan Timur karena sudah ikut berkontribusi dalam program penurunan emisi.

“Terima kasih, semoga program ini berjalan semakin baik kedepannya dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kaltim dan dunia,” ucapnya.

Tampak hadir mendampingi Gubernur Kaltim, Asisten Administrasi Umum Riza Indra Riadi, Plt Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Ujang Rachmad, Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Kaltim Munawar, Kepala Dinas Kehutanan Joko Istanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Encek Ahmad Rafidin Rizal, Kepala BPKAD Fahmi Prima Laksana, Karo Administrasi Pimpinan Setda Prov Kaltim Syarifah Alawiyah dan Karo Perekonomian Iwan Darmawan. (adpim/adv/diskominfokaltim)

Disperindagkop Luncurkan Silakas untuk Informasi Cepat Kalibrasi

0

SAMARINDA – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindag) dan UKM Provinsi Kaltim HM Sa’duddin meresmikan pengoperasian Sistem Informasi Layanan Kalibrasi atau Silakas. Silakas merupakan inovasi aksi perubahan (akper) yang digagas oleh Kepala UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Disperindagkop dan UKM Kaltim Nazly.

“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung aksi perubahan ini. Tapi saya perlu ingatkan agar aksi perubahan ini jangan hanya asal jadi atau sekadar formalitas. Harus benar-benar bisa memberikan manfaat dalam fungsi pelayanan kita,” kata Sa’duddin saat meresmikan Silakas di Ruang Pertemuan Lantai 3 UPTD BPSMB di Jalan MT Haryono Samarinda, Selasa (8/11/2022).

Sebab kata Sa’duddin, konsep terbaik dari sebuah pelayanan adalah kepastian. Terutama kepastian menyangkut urusan harga dan waktu. Setiap konsumen yang dilayani harus diberikan kepastian waktu dan harga, agar tidak menimbulkan banyak pertanyaan dan bermacam praduga.

Menurutnya, Silakas akan lebih bagus lagi jika diintegrasikan dengan sistem pengaduan. Sehingga selain bisa memantau progress usulan kalibrasi yang sudah diajukan secara online melalui website UPTD BPSMB, konsumen juga bisa segera menyampaikan keluhan ketika mengalami keterlambatan atau kejanggalan lain yang patut dipertanyakan.

“Cuma sistem pengaduannya itu jangan ditaruh di tempat yang sulit. Misalnya ada di web, tapi kecil sekali atau di ujung paling bawah, sehingga sulit dilihat. Taruh di atas atau di depan, jadi mudah dilihat dan terintegrasi,” tegas Sa’duddin.

Dia lantas mencontohkan keberhasilan salah satu maskapai di Singapura yang ratingnya terus melambung, karena tingginya pengaduan dari sistem pengaduan yang mereka siapkan.

“Jangan beranggapan banyak pengaduan itu jelek. Justru itu membuka diri agar kita bisa terus melakukan perbaikan agar layanan semakin baik,” tutup Sa’duddin.

Coach aksi perubahan yang juga widyaiswara di BPSDM Kaltim Salman Lumoindong juga mengingatkan agar kreativitas ini bisa terus dipertahankan dan disempurnakan di masa depan.

Coach aksi perubahan yang juga widyaiswara di BPSDM Kaltim Salman Lumoindong juga mengingatkan agar kreativitas ini bisa terus dipertahankan dan disempurnakan di masa depan.

“Jangan setelah tidak menjabat atau pindah tugas, sistem ini tidak jalan. Hasil evaluasi kami banyak seperti itu. Makanya, jangan terpaku ke bidang, tapi dinas. Jangan bermain hanya di mikro, tapi makro. Tapi untuk aksi perubahan ini, saya bangga dengan Bu Nazly,” puji Salman Lumoindong yang mantan Kepala Dinas Perhubungan Kaltim itu.

Sementara itu, Kepala UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Disperindagkop dan UKM Kaltim Nazly menjelaskan Silakas dihadirkan untuk membantu masyarakat pengguna jasa kalibrasi. Sebab  berbagai layanan dalam sistem ini   dirancang untuk memudahkan konsumen.

“Silakas ini memberikan akses informasi yang lebih cepat kepada pelanggan. Silakas juga mendukung keterbukaan informasi publik. Sebelumnya, pelanggan tidak punya sarana untuk mengecek kemajuan proses dari usulan mereka. Semua dilakukan secara manual dengan menghubungi petugas kami. Sekarang, pelanggan cukup membuka website kami di  https://bpsmb-kaltimprov.com/,”  beber Nazly.

“Standar waktu pelayanan kami 30 hari kerja,” imbuhnya.

Keberadaan Silakas sekaligus akan menjadi fungsi kontrol   masyarakat terhadap pelayanan UPTD BPSMB. Misal, dalam kurun waktu hampir 30 hari proses kalibrasi yang diusulkan belum banyak bergerak, maka pelanggan bisa melakukan pengaduan, sehingga petugas bisa segera melakukan evaluasi terkait hambatan yang dihadapi agar bisa segera mempercepat proses pelayanan kalibrasi tersebut.

Konsumen atau pengguna jasa kalibrasi ini antara lain perusahaan pertambangan, perhotelan, klinik kecantikan, laboratorium, rumah sakit, minyak dan gas, industri makanan dan minuman, institusi pendidikan dan lainnya. Kalibrasi dilakukan kepada alat-alat produksi dan pengujian produk-produk mereka.

Jumlah layanan kalibrasi tahun ini meningkat dari tahun lalu. Tahun lalu sebanyak 200 konsumen, sementara tahun ini sudah mencapai 288 konsumen.

Sementara untuk  sertifikat jumlah tahun 2021 sebanyak 2.150 sertifikat dan tahun 2022 sudah mencapai 2.487 sertifikat. (adv/diskominfokaltim)

Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Tidak Membuat LKPM

0

BONTANG – Pentingnya pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bukan hanya untuk keperluan pendataan wilayah, tapi juga berguna bagi para pelaku usaha. Hal ini dikarenakan adanya LKPM jadi salah satu cara pemerintah untuk mengawasi perkembangan usaha.

Seperti apakah ada masalah atau kendala yang dialami pelaku usaha bersangkutan. Sesuai dengan peraturan BKPM pasal 32 ayat 1 mengenai pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan atau lokasi menyebabkan para pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk membuat laporan tersebut.

Hal tersebut sudah diatur secara legal, maka setiap pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi.

“Jadi jika ada pelaku usaha yang tidak membuat LKPM maka pelaku usaha tersebut akan kita tegur dulu, kalau tidak ada respons terhadap teguran maka kita berikan sanksi penghentian sementara usaha sampai dengan pencabutan izin usahanya,” ujar Fatimah, perwakilan DPMPTSP Provinsi Kaltim pada Bimtek LKPM di kantor Kecamatan Bontang Utara pada 8 November 2022.

Sanksi administratif yang dikenakan kepada para pelanggar bertahap. Para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ringan, seperti tidak menyampaikan LKPM selama dua periode waktu berturut-turut atau menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama empat periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil akan dikenakan peringatan tertulis dengan tenggat waktu selama 30 hari kerja.

Peringatan tertulis akan dikirmkan via email sebanyak tiga kali dengan waktu yang berbeda-beda. Untuk peringatan kedua akan diberikan waktu selaman 15 hari dan untuk peringatan tertulis ketiga atau terakhir akan dikenakan waktu selama 10 hari kerja.

Jika tidak ada respons untuk setiap peringatan yang diberikan maka pemerintah akan melakukan penghentian izin usaha sementara selama 30 hari kerja. Jika masih belum ada respons, maka izin berusaha dan kegiatan usaha yang ada akan dicabut.

Sebelumnya, pada sosialisasi atau pemberian materi dihari senin. Wahyu Ilahi sebagai salah satu narasumber perwakilan DPMPTSP Provinsi Kaltim juga menyampaikan bahwa penting bagi pelaku usaha yang diberikan teguran untuk membalas setiap surat atau email.

Agar pemerintah yang bertugas dapat lebih mengawasi usaha atau kendala dari kegiatan usaha tersebut. “Jadi kalau dapat surat peringatan atau email masuk itu dibalas, ditanggapi karena jika tidak ditanggapi itu ditakutkan akan berujung pada pencabutan izin,” ujarnya.

Untuk pelaku usaha yang telah diberikan sanksi, disarankan untuk memenuhi kewajibannya dahulu dan memberikan tanggapan di sistem OSS untuk membantu mengugurkan sanksi yang diberikan. (adv/sc)

LKPM Penting bagi Pelaku Usaha

0

BONTANG – Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah suatu hal yang harus dibuat oleh setiap pelaku usaha. Hal tersebut mencakup realisasi penananam modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya yang terikat pelaksanaan penanaman modal.

Pentingnya LKPM adalah sebagai sumber informasi untuk pendataan mengenai realisasi investasi persektor maupun lokasi secara berkala. Selain itu, LKPM juga sebagai sumber infromasi mengenai penyerapan tenaga kerja, permasalahan pelaku usaha, serta dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan kebijakan.

“Berdasarkan peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 mengenai pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di mana diatur mengenai setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM,” ujar Fatimah, perwakilan DPMPTSP Provinsi Kaltim pada kegiatan Bimtek LKPM di Kantor Kecamatan Bontang Utara pada 8 November 2022.

Untuk waktu pembuatan laporannya, pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap semester atau setiap enam bulan, sedangkan untuk pelaku usaha besar dan menengah wajib menyampaikan LKPM setiap triwulan.

LKPM untuk pelaku usaha kecil tidak terbagi atas tahap konstruksi atau persiapan mauapun tahap oprasional. Sedangkan untuk pelaku usaha menengah dan besar, LKPM terbagi atas dua tahapan yaitu tahapan persiapan dan oprasional atau komersil.

Hal-hal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha adalah, LKPM yang perlu perbaikan bisa diperbaiki selama masa periode pelaporan, pelaku usaha dikatakan telah memenuhi kewajiban pelaporan LKPM ketika LKPM itu telah disetujui.

Untuk KBLI, pelaku usaha tidak diizinkan memiliki KBLI untuk perusahaan besar dan perdagangan eceran secara bersamaan dalam satu entitas, serta pelaku usaha diharapkan dapat mengimplementasikan rencana investasinya satu tahun setelah NIB diterbitkan.

Jika ada pelaku usaha yang tidak membuat LKPM maka akan diberikan teguran sampai dengan pencabutan izin usaha. (adv/sc)

DPMPTSP Adakan Bimtek LKPM

0

BONTANG – DPMPTSP Kota Bontang bersama DPMPTSP Provinsi Kaltim mengadakan bimbingan teknis (bimtek) mengenai cara pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Kantor Kecamatan Bontang Utara, Selasa (8/11/2022).

Bimtek ini dihadiri para pelaku usaha di Kota Bontang yang sudah mengikuti sosialisasi mengenai OSS dan LKPM pada 7 November 2022.

Bimtek diawali dengan pemberian materi oleh perwakilan DPMPTSP provinsi mengenai pengertian LKPM dan seberapa pentingnya laporan tersebut. Setelah pemaparan mengenai definisi LKPM telah selesai.

Narasumber selanjutnya dari DPMPTSP provinsi memberikan pengarahan dari cara membuka sistem OSS dan di mana laporan akan dibuat. Taufik selaku perwakilan DPMPTSP provinsi menyatakan bahwa pentingnya LKPM adalah untuk menghitung pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah.

“Jadi, adanya LKPM ini digunakan oleh kementrian investasi sebagai evaluasi, pendataan serta untuk menghitung pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah, apakah deflasi atau inflasi,” ujarnya

Selain LKPM, bimtek kali ini juga membahas mengani KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan.

Di mana, narasumber mengingatkan kepada para peserta bimtek bahwa pentingnya laporan KBLI adalah untuk melihat usaha mana yang masih aktif dan mana yang tidak. “Ada kewajiban dari KBLI yang ada. jika ada yang punya 15 KBLI, maka 15-nya harus dilaprokan,” ujarnya.

Perbedaan kegiatan hari ini dan kemarin adalah, hari ini para pelaku usaha membawa laptop dan langsung mempraktekkan kegiatan pembuatan laporan mulai dari pembuatan akun sampai dengan cara pencabutan perizinan.

Sedangkan kegiatan pada hari sebelumnya hanya pada pemberian materi saja. Diharapkan dengan adanya bimtek ini para pelaku usaha dapat lebih mudah memahami mengenai sistem OSS dan cara pembuatan LKPM secara mandiri dan lebih baik. Sehingga, semua pelaku usaha yang memiliki izin dapat melakukan kewajibannya dalam hal pelaporan. (adv/sc)

Bontang Selatan Kembali Gelar Partoli Administrasi Kependudukan

0

BONTANG – Patroli administrasi kependudukan dan keamanan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bontang Selatan, khususnya Kelurahan Tanjung Laut Indah. Aparat kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patrol pada Senin (07/11/22) malam.

Target patroli adalah rumah-rumah kontrakan atau kost di wilayah Tanjung Laut Indah RT 29. “Patroli ini merupakan kedua kalinya dilakukan di daerah Tanjung Laut Indah dan bekerja sama dengan Kecamatan Bontang Selatan,” kata Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Bontang Selatan, Widodo.

Menurut dia, patroli pendataan ini dilaksanakan karena banyak warga yang memiliki tempat kost atau kontrakan, lalu penghuninya sampai bertahun-tahun tinggal di Bontang tanpa mengubah identitasnya,” jelas Widodo.

Lurah Tanjung Laut Indah, Nurfaidah juga ikut dalam partroli tersebut. Ia mengunkapkan, saat patroli pertama banyak warga dengan KTP luar dan sudah tinggal di Bontang dalam jangka waktu yang lama, namun tidak mengubah domisili ke Bontang.

“Kadang pemilik kost tidak melakukan konfirmasi dengan RT, sehingga kalau sampai ada kejadian yang tidak diinginkan kami sulit untuk melakukan konfirmasi data orang tersebut. Jadi, kami sudah konfirmasi ke para RT, bahwa kami akan melakukan pendataan,” ungkap Nurfaidah. (adv/sya)

Petugas Amankan 19 Tersangka Dalam Operasi Antik

0

BONTANG – Seiring  berakhirnya Operasi Anti Narkoba (Antik) Mahakam 2022 pada 6 November 2022, Kepolisian Resor (Polres) Bontang melaksanakan Press Rilis pada Selasa (08/11/22) di Mako Polres Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, kegiatan ini bertujua memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Sasarannya baik perorangan, kelompok, maupun jaringan.

Dalam operasi ini, sebanyak 19 tersangka yang terdiri dari 18 laki-laki dan 1 perempuan berhasil diamankan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa  narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 68,74 gram,  kemudian untuk obat-obatan yang termasuk dalam psikotropika golongan dua sebanyak 2.422 butir.

“Bontang merupakan wilayah rawan narkoba. Pelaku dapat berpindah-pindah tempat, sehingga tidak bisa mengkonfirmasi sepenuhnya bahwa pelaku berada di lokasi tertentu,” ujarnya.

Menurut Kapolres, kebanyakan terduga pelaku yang tertangkap merupakan pengedar. “Untuk klasifikasi yang kita ungkap di Bontang adalah pengedar, pengguna dan juga kurir. Kami juga masih mendalami asal muasal narkoba tersebut,” tandasnya. (sya)